POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menelusuri seluruh aset-aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Aset yang dimaksud yakni berupa tanah dan gedung serta bangunan, baik milik yayasan maupun perorangan, termasuk milik Panji Gumilang.
Hal itu dilakukan menyusul telah diterimanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang hanya Rp229 juta pada tahun 2022.
Penerimaan pajak sebesar itu berasal dari puluhan obyek pajak berupa tanah yang tersebar di sejumlah lokasi.
Klaim Al Zaytun, aset tanah yang dimiliki seluruhnya mencapai 1.200 hektare.
Melihat potensi PAD, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan pihaknya akan menelusuri sekaligus menginventarisir aset yang dimiliki Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Baca Juga: Mengulik 3 Fakta Unik Rumah Pengasingan Presiden Soekarno di Sumut, Ada Terowongan 3 KM
"Kami kira pajaknya bisa lebih dari itu," ujar Nina, Selasa 25 Juni 2023.
Karena itu Nina sudah memerintahkan anak buahnya bergerak melakukan penelusuran aset-aset.
"Untuk itu saya perintahkan jajaran agar menelusuri seluruh aset baik milik yayasan maupun perorangan di Al Zaytun. Mulai tanah, bangunan dan lainnya," sambung dia.
Baca Juga: Pernah Ditangkap Tahun 2021, Artis Bobby JosephTernyata Sudah Kecanduan Narkoba
Nina menyebut, upaya itu sebagai langkah Pemkab Indramayu untuk meningkatkan PAD.
Hasilnya, PAD yang diperoleh bisa digunakan sebagai ongkos pembangunan daerah.
Terkait dengan kewajiban membayar pajak, Nina menegaskan bahwa hal itu diberlakukan kepada semua masyarakat.
Baca Juga: Kronologi Sewa Menyewa Kabun Binatang Bandung, Dimulai Tahun 1970
Menurutnya, jika PAD meningkat, maka peluang membangun Kabupaten Indramayu semakin lebih luas.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel 2 usaha milik Panji Gumilang.
2 usaha itu yakni galangan kapal dan usaha penggergajian kayu yang di lokasi berdekatan.
Penyegelan dilakukan karena 2 usaha tersebut tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana aturan dan perundangan yang berlaku.***
Reporter: Arief Pratama



