POJOK SATU.id - 2 pelaku pembacokan yang terjadi di Cimanggung, Selasa 11 Juli 2023, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap haya 10 jam setelah peristiwa itu terjadi di kawasan Pantai Pangandaran.

2 pelaku yakni Rudi Raharja (23) dan Taopik (22). Sementara korban adalah juru parkir di depan Kantor BRI Unit Cimanggung.

Baca Juga: Lagi, Pengedar Pakai Ekspedisi Kirim Ganja di Indramayu, Begini Modusnya

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.20 WIB.

Saat itu, korban bernama Irwan sedang bekerja sebagai juru parkir di depan Kantor BRI Unit Cimanggung, Jalan Parakan Muncang, Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih.

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku datang dari arah Simpang Pamulihan dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Baca Juga: Kritik Revolusi Mental Gagasan Jokowi tapi Pidato Surya Paloh dan Anies Sama-sama Ngambang

Pelaku menggunakan senjata tajam jenis sabit.

"Korban yang tak sempat melawan langsung terkapar akibat menderita sejumlah luka bacokan," ujar Indra, Selasa 18 Juli 2023.

Korban sendiri sama sekali tidak menyangka bahwa dirinya akan diserang oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Mengenal Larangan Malam 1 Suro, Dipercaya Terbukanya Gerbang Gaib, Ada Pantangan Menikah dan Pindah Rumah

"Masing-masing tersangka membawa sabit dari rumah untuk melukai korban," kata dia.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Cikopo untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PPPK Guru 60 Tahun, Non Guru Berapa?

Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan karena luka yang cukup parah.

"Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB akibat 10 luka bacokan di sekujur tubuh dan bagian kepala," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku memiliki dendam kepada korban.

Baca Juga: Makan Bakso Pakai Kerupuk Babi di Restoran Halal, Selebgram Jovi Adhiguna Minta Maaf

"Dulu kedua pelaku pernah dianiaya korban, namun tidak ada laporan ke polisi," kata dia.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Karena itu pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 KUH Pidana, dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana, dan atau Pasal 170.

Baca Juga: Istri Budyanto Jauhari Trauma Berat, Takut Ketemu Laki-laki

"Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Indra Setiawan.***

Reporter: Arief Pratama