POJOKSATU.id - TM (21) istri Budyanto Jauhari yang mengalami KDRT dan penganiayaan di Tangsel itu mengalami trauma berat.
Perempuan yang tengah hamil 4 bulan itu selalu ketakutan setiap kali bertemu dengan laki-laki.
Kondisi TM yang trauma berat itu diungkap Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto.
Baca Juga: Mengenal Festival Tabuik, Tradisi Masyarakat Pariaman Dalam Menyambut Tahun Baru Islam
Tri Purwanto berujar, TM sampai saat ini tidak mau ditemui oleh pria yang tidak dikenalnya.
"Korban takut bertemu pria selain yang dikenal korban dan ia percaya," ungkap Tri Purwanto, saat dihubungi, Selasa 18 Juli 2023.
Purwanto menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban sudah dilakukan pada Minggu 16 Juli 2023 kemarin.
Baca Juga: Sempat Dilepas, Tersangka KDRT Ibu Hamil di Serpong Akhirnya Ditangkap di Bandung
Hasilnya juga sudah disampaikan ke pihak keluarga dan tetangga.
"Kami kini fokus dalam penanganan trauma yang sedang dialami oleh korban," katanya.
Menurut hasil pemeriksaan P2TP2A, TM mengalami lebam dan luka bekas pukulan di bagian wajah.
Baca Juga: Ragam Tradisi Kegiatan Sambut Tahun Baru Islam di Tanah Jawa, Ada Ritual Sedekah Hingga Ziarah
Usai ditangani, kondisinya saat ini sudah berangsur membaik.
Namun memang ada kondisi berdasarkan pengakuan dari korban, bahwa badan masih banyak yang pegal.
"Kemudian kondisi rahang korban masih sakit dan untuk kondisi kandungan yang ada pada korban masih bagus," pungkasnya.
Baca Juga: Dirjen Nunuk Pengen Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Begini Jawaban KemenpanRB
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23).
Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan karena alasan tindak pidana ringan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban.
Baca Juga: Situs Kota Cina, Bukti Sejarah Bahwa Kota Medan Menyimpan Jejak Perdagangan Internasional
Selain itu, hasil visum korban juga belum keluar karena masih diurus di RSUD Tangerang Selatan.
Atas hal tersebut, Budyanto Djauhari dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
Baca Juga: Mengulik Kisah Raffi Ahmad dari Figuran Hingga Jadi Sultan
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli 2023.
Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya.
"Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Fandi Permana

