POJOKSATU.id, MAKASSAR - Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) menolak tegas PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam mengelola bekas lahan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penolakan mahasiswa terhadap rencana PT Antam mengelola lahan eks PT INCO disampaikan saat dialog di Cafe Imun.

Dialog tersebut dihadiri oleh berbagai mahasiswa lintas kampus dan pers.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Instagram Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Sehari Sebelum Hilang

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari lembaga riset, Afrianto dan akademisi UNANDA Palopo, Dr Abdulrahman Nur.

Dialog tersebut memantik soal manfaat pertambangan untuk masyarakat tanah Luwu.

Ketua IPMAL, Hafid dalam sesi diskusi menegaskan penolakan terhadap upaya PT Antam untuk ikut mengelola eks Vale di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Mahasiswa UMY Hilang Korban Mutilasi Redho Tri Agustian, Unggahan Terakhir Instagram: This is the new me

Hafid mengungkapkan PT Antam punya banyak konsesi di tempat lain yang tidak terurus.

"Dan isunya mereka mau gendong investor China, perusahaan ini termasuk BUMN yang merugi," ujar Hafid.

Seperti diketahui bahwa Perseroda Sulsel sudah sepakat dengan BUMD Luwu Timur untuk mengelola lahan eks Vale.

Baca Juga: Di Luar Nalar! Korban Mutilasi Sleman Diduga Dimasak dan Dimakan Pelaku, Barbuk Ini jadi Saksi Bisu

Ini dimaksudkan agar masyarakat Sulsel dan pemerintah mendapat hasil yang lebih signifikan, menjadi modal untuk mengentaskan masalah-masalah kemiskinan dan pemerataan ekonomi.

Sebelumnya, PT Antam juga disebut-sebut akan menguasai dua wilayah tambang nikel hasil penciutan dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Tambang nikel di Sulawesi Tenggara yakni Blok Matarape Blok Matarape dan Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018, Blok Matarape di Sulawesi Tenggara memiliki luas 1.681 hektare (ha) dengan harga KDI sebesar Rp 184,05 miliar. Sementara Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah memiliki luas 1.896 ha dengan nilai KDI Rp 184,8 miliar.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Bahodopi Utara dan Matarape telah didapatkan PT Antam sejak Agustus 2018 lalu dalam penawaran prioritas yang digelar oleh Kementerian ESDM.

WIUPK Blok Bahodopi Utara didapatkan PT Antam pada tanggal 1 Agustus 2018. Sedangkan WIUPK untuk Blok Matarape didapatkan pada 21 Agustus 2018.

Sebelumnya, PT Antam mengklaim telah membayar Kompensasi Data Informasi (KDI) sesuai dengan aturan yang berlaku. ***