POJOKSATU.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Budyanto Jauhari hingga saat ini masih ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Budyanto Jauhari menghajar istrinya, TM (21) yang tengah hamil 4 bulan sampai berdarah-darah dan viral di media sosial.

KDRT dan penganiayaan yang dilakukan itu terjadi di Serpong Utara, pada Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Muncul Isu Jaksa Agung akan Mundur karena Kasus Korupsi BTS 4G, Malah Syukuran

Saat itu, polisi melepas Budyanto Jauhari dengan alasan bahwa tindakan itu 'cuma' tindak pidana ringan.

Tapi setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik Unit PPA Polres Tangsel tidak bisa menemukan pria 38 tahun itu.

Karena tak bisa mengetahui keberadaannya, polisi kini menetapkan Budyanto sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Juga: Gak Patheken

Sampai sepekan lamanya, polisi masih juga belum bisa menangkap Budyanto Jauhari.

"Tim di lapangan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih melakukan pencarian terhadap tersangka," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Senin 17 Juli 2023.

Galih juga membantah anggapan bahwa polisi sangat lamban dan menangani dan memproses kasus KDRT Tangsel yang viral itu.

Baca Juga: Menkominfo Strategis Jelang Pilpres 2024, Jokowi Pertegas Sinyal Dukung Prabowo

Laporan KDRT yang dilakukan Budyanto itu dilayangkan ayah TM ke Unit PPA Polres Tangsel.

Sejak awal menerima laporan pada 12 Juli 2023, penyidik juga sudah langsung melakukan proses penanganan perkara sesuai SOP.

"Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan tersebut. Kemudian langkah selanjutnya proses peningkatan dari penyelidikan dan penyidikan juga sudah kita lalui." kata dia.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Jabatan PPPK 2023 Serta Gaji dan Tunjangan, Ada yang Dapat Rp 6,7 Juta Sebulan

Galih menjelaskan, para saksi, pelapor hingga pelaku juga telah dimintai keterangan.

Sampai akhirnya penyidik menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan.

Selain itu, tambah Galih, korban juga sudah diminta untuk melakukan visum di rumah sakit.

Baca Juga: Jadwal Korea Open 2023 Hari Ini: Bakri Lawan Wakil Tuan Rumah

"SOP-nya sesuai dengan aturan undang-undang kita lakukan gelar perkara," katanya.

"Penyidik unit PPA telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan alat bukti yang sudah kita dapat," lanjut Galih.

Adapun menurut Galih saat proses gelar perkara itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Budyanto selama 1x24 jam.

Baca Juga: Keberanian Anggota TNI Cabut Baliho Ganjar di Muara Teweh Kalteng Diapresiasi Anggota DPR

Hasilnya, belum ditemukan unsur pidana dalam Pasal 44 UU KDRT yang belum terpenuhi, yakni bukti kekerasan fisik.

Hal itu yang membuat Polres Tangsel memutuskan melepaskan Budyarto dan hanya mengenakan wajib lapor pada Kamis 13 Juli 2023.

"Jadi, pada saat itu penyidik belum memperoleh hasil visum et repertum terkait luka," kata dia.

Baca Juga: Usul Tunda Pilkada, Politisi PAN Nilai Ketua Bawaslu RI Mengada-ada dan Offside

"Oleh karena itu karena unsur tadi belum terpenuhi maka terhadap tersangka BD ini dilakukan wajib lapor diri tetapi kasus tetap dilanjutkan. Bukan berarti tidak diproses," paparnya.

"Sambil menunggu hasil visum tersebut," kata Galih.

Setelah mendapat hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan adanya kekerasan fisik yang mengganggu aktivitas sehari-hari korban, penyidik kembali melakukan gelar perkara.

Polres Tangsel pun memutuskan untuk menangkap dan menahan tersangka.***

Reporter: Fandi