POJOKSATU.id - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota Cimahi.
Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi, membongkar 17 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 19 orang dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba AKP Tanwim Nopiansah menjelaskan, pengungkapan ini merupakan periode akhir Juni 2023 hingga pertengahan Juli 202.
Baca Juga: Berobat Alternatif, Tiga Orang Warga Tenggelam di Danau Kuari Kabupaten Bogor
Dari 17 kasus tersebut, petugas mengamankan 19 tersangka yang berperan sebagai pengedar dengan inisial GA; CH; AM; HP; WE; RD; YJ; MD; SD; MO; AN; KS; TF; FH; DE; US; RA; ZS; dan HS.
Jumlah tersebut didapatkan dari sejumlah daerah yang berbeda-beda.
Antara lain Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Margaasih Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Sudah Bisa Diakses Hingga Pintu Tol Kertajati, Nikmati Pemandangan Dua Gunung
"Ungkap kasus ini dari Juni sampai pertengahan Juli 2023, namun dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda," ungkap Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, Jumat 14 Juli 2023.
Dari belasan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Diantaranya sabu-sabu (7 kasus) seberat 148,69 gram, ganja (2 kasus) seberat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen.
Baca Juga: Butuh Uang Lunasi Hutang, Pemuda Ini Habisi Temanya, Mayatnya Dibuang ke Kebun Teh
"Kemudian psikotropika (2 kasus) sebanyak 17 butir Riklona, dan OKT (6 kasus) sebanyak 4.260 butir," paparnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka saat mengedarkan berbagai jenis narkoba itu seperti dengan cara sistem tempel (menggunakan map).
"Termasuk dengan transaksi langsung (adu bagong), serta transaksi melalui media sosial secara online di Facebook dan Instagram," jelasnya.
Baca Juga: Warga Karawang Tuntut Jasa Marga Hentikan Proyek Tol Japek II Selatan
Sementara, Kabag Ops Polres Cimahi Kompol Indra Sani menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota Cimahi, untuk menyelamatkan generasi emas Indonesia.
"Kami berharap masyarakat tidak mencoba-coba narkoba, karena jika masyarakat terjerat narkoba akan kami ungkap," tegasnya.
Jika teridentifikasi sebagai pengedar atau kurir dipastikan bisa dijerat dengan pidana.
Baca Juga: Terbongkar, KDRT Viral di Tangsel karena Suami Ketahuan Selingkuh oleh Istri yang Hamil Muda
"Namun apabila teridentifikasi sebagai pemakai maka akan dilakukan rehabilitasi," tandasnya. ***R
Reporter: Arief Pratama




