POJOKSATU.id - Lama tak terdengar kabarnya, motivator Mario Teguh atau Maryono Teguh dan istrinya, Linna Susanto, dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

Mario Teguh dan Linna Susanto dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp5 miliar.

Adapun pelapor Mario bernama Sunyoto Indra Prayitno.

Baca Juga: Jordan Henderson Selangkah Lagi Pindah ke Arab Saudi, Ini Klub Tujuannya

Laporan polisi sudah dibuat dengan nomor register LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023 lalu.

Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, mengungkap pada 19 Juni 2023 pihaknya sudah melayangkan laporan terhadap Mario Teguh.

Baca Juga: 6 Hasil Sidang Komisi Disiplin PSSI 11 Juli, Denda Dewa United Paling Banyak

"LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujarnya kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Dia juga mengakui bahwa laporan terhadap pria berinisial MT itu yakni atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kerugian yang dialami kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF U19 Wanita 2023: Di Hadapan Erick Thohir, Indonesia Dibantai Thailand 1-7

Djamaluddin menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena kliennya telah mengeluarkan uang yang banyak untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA).

Mario Teguh dipilih untuk mempromosikan produk skincare miliknya.

Namun, Mario Teguh tidak menepati janjinya untuk mempromosikan produk skin care itu.

Baca Juga: Sedihnya Kisah Cinta Selebgram Meylisa Zaara, Ternyata Suami Gay, Ketahuan Usai 2 Bulan Nikah

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto.

Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Asal Usul Uang 27M yang Dikembalikan Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Rencananya, pekan depan kliennya akan di-BAP terkait pelaporan tersebut.

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya, jadi ada dua yang bersangkutan," kata dia.

Dia menjelaskan, antara kliennya dengan terlapor ada perjanjian bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Syarat Al-Nassr Lepas dari Hukuman FIFA, Sepele Banget Tapi Sudah 3 Tahun Diabaikan

"Jadi kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," jelasnya.

Menanggapi soal pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar ada laporan tersebut," kata Trunoyudo.***

Reporter: Fandi Permana