POJOKSATU.ID - Ada penjelasan FIFA terkait keputusan kontroversial wasit Ahmed Al Kaf pada laga Bahrain vs Indonesia, matchday 3 Grup C Babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kamis 10 Oktober 2024.

Wasit Ahmed Al Kaf asal Oman yang memimpin pertandingan Bahrain vs Indonesia, jadi sorotan karena telat meniup tanda akhir laga.

Tambahan waktu laga tersebut diumumkan wasit keempat adalah 6 menit atau hingga menit 90+6.

Baca Juga: SOLUSI: Meski tak Punya Sertifikat Keahlian, Honorer Teknis Tetap Bisa Daftar PPPK 2024

Namun kenyataannya, pertandingan berlangsung hingga menit ke-100, setelah pemain Bahrain, Mohamed Marhoon menyamakan skor menjadi 2-2 pada menit ke-99.

Terkait kegaduhan itu, FIFA memberikan penjelasan tentang Laws Of The Game musim 2024/2025 yang telah dirilis International Football Association Board (IFAB).

Tepatnya pada bagian The Duration of The Match (durasi pertandingan) halaman 83 nomor 7 poin 3 soal kelonggaran waktu yang sebelumnya terbuang.

Baca Juga: KPK Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Dalam poin itu dijelaskan bahwa wasit berhak memberikan toleransi pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut akibat:

1. Substitusi/pergantian pemain

2. Penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera

Baca Juga: Kecewa Wasit Ahmed Al-Kaf Korupsi Waktu Tambahan dan Banyak Rugikan Timnas Indonesia, PSSI Segera Layangkan Surat Protes ke FIFA

3. Membuang-buang waktu

4. Sanksi disiplin

5. Penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya istirahat 'minum' (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat 'pendinginan' (sembilan puluh detik hingga tiga menit)

6. Penundaan yang berkaitan dengan 'pemeriksaan' dan 'peninjauan' VAR

7. Perayaan gol

Baca Juga: Kabar Buruk dari KEMENDIKBUDRISTEK: Nasib Pelamar Tidak Terpenuhi Masa Kerja pada Pendaftaran PPPK Guru 2024

8. Penyebab lainnya, termasuk penundaan signifikan terhadap dimulainya kembali (misalnya karena gangguan dari agen luar)

Berhubung dalam babak kedua laga tersebut diwarnai sejumlah insiden termasuk pengecekan VAR, pergantian pemain, hingga cedera membuat wasit dinyatakan berhak menambah waktu injury time.

"Wasit keempat menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit pada akhir menit terakhir setiap babak," tulis aturan FIFA bagian durasi pertandingan halaman 83 nomor 7 poin 3.

"Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dapat dikurangi. Wasit tidak boleh mengkompensasi kesalahan pencatatan waktu pada babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua," tambahnya.

Sementara itu, pada bagian wasit halaman 65 tertulis bahwa wasit memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan permainan yang berhubungan dengan pertandingan.

Sehingga dapat disimpulkan, gol Mohamed Marhoon untuk Bahrain di menit 90+9 ke gawang Maarten Paes sah secara aturan FIFA.

Baca Juga: Gelar Profesor Tak Dicantumkan, Pasangan Calon Wali Kota Medan Ridha-Rani Bakal Laporkan Lima Komisioner KPU ke DKPP

Sementara di sisi lain, PSSI kecewa dengan kepemimpinan wasit dan langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan protes atas keputusan Ahmed Al Kaf.

“Ya kita kirim surat protes,” kata anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga dalam pernyataan tertulis, dikutip dari ANTARA.

“Kita sangat kecewa dengan kepemimpinan wasit. Seperti menambah waktu sampai Bahrain menciptakan gol,” tutur Arya.***

Download aplikasi berita Pojok Satu (https://www.pojoksatu.id/) di Play Store dan App Store (completed) untuk membaca berita lebih mudah, nyaman dan tanpa banyak iklan.