POJOKSATU.ID - Warga yang berencana ke Puncak pada malam tahun baru perlu mencermati kebijakan penutupan jalur yang diberlakukan jelang Tahun Baru 2026.

Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalur Puncak.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama malam pergantian tahun.

Baca Juga: Viral Komika Ngamuk Soal Pengurusan Surat di Tangerang Sebut 'Izin Kerja Seminggu Baru Kelar!'

Kebijakan itu akan berlaku mulai Rabu, 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Sehingga jalur utama Puncak hanya bisa dilintasi oleh pejalan kaki dan kendaraan darurat.

Selama periode ini, kendaraan pribadi dari arah Jakarta menuju Puncak, Cianjur, atau Bandung tidak diperbolehkan melintas di jalur utama.

Baca Juga: Barang Bantuan Aceh Tamiang Tersendat, Relawan Naik Pitam di Hadapan Pemprov Sumut dan Siap Bawa ke Jalur Hukum

Petugas gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta akan ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk memastikan penerapan CFN berjalan lancar dan aman.

Tujuannya mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan wisata serta meminimalkan potensi kecelakaan atau gangguan selama perayaan malam tahun baru.

Untuk tetap bisa menuju Puncak setelah penutupan, pengendara dianjurkan menggunakan rute alternatif yang telah disiapkan.

Baca Juga: Anggaran KUR 2026 Jadi Kunci, Ini Sinyal Pembukaan dari Pemerintah

Beberapa jalur alternatif yang bisa dipilih antara lain melalui Jalan Sukabumi.

Atau melalui jalur Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur yang mengarah ke kawasan wisata lain tanpa harus melewati Jalur Puncak yang ditutup sementara.

Kebijakan penutupan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan arus kendaraan libur Natal dan Tahun Baru di Jawa Barat.

Sekaligus menjaga keselamatan warga dan wisatawan yang merayakan pergantian tahun di kawasan pegunungan.***