POJOKSATU.ID – Upaya Pemkot Bogor menghadirkan regulasi yang tepat sasaran mendapat pengawalan ketat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Melalui Rapat Harmonisasi yang digelar secara daring dari Bandung, Rabu, 26 November 2025, lima rancangan aturan daerah Kota Bogor dibedah.

Hal tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi cacat regulasi.

Baca Juga: Siapa Anita Kadir? Advokat Berprestasi yang Kini Duduk di Komisi Yudisial

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah Kota Bogor mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum, hingga Perumda Tirta Pakuan.

Di bawah koordinasi Kelompok Kerja Harmonisasi 2, rapat untuk menyelaraskan regulasi daerah UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar melalui timnya menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah tidak boleh hanya bersifat formalitas.

Baca Juga: Yayasan AHM Gandeng UGM Dorong Desa Balerante Jadi Pusat Ekowisata Berkelanjutan di Lereng Merapi

Namun harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

“Aturan daerah harus memberi kepastian hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) dibahas secara detail.

Baca Juga: Mencari Tulang Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay Tenjo, Polisi Libatkan Anjing Pelacak

Salah satu sorotan terbesar adalah Raperwal mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat penyesuaian NJOP.

Tim Kemenkum Jabar meminta Pemkot Bogor memperjelas mekanisme keringanan pajak, berlaku otomatis atau melalui permohonan,

Serta menyediakan simulasi hitung yang tidak membingungkan masyarakat.

Regulasi mengenai beasiswa untuk peserta didik berprestasi dari keluarga miskin juga menarik perhatian.

Tim harmonisasi pastikan aturan ini selaras dengan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Pemkab Bulungan Komitmen, TPP Tidak Dipangkas, Anggaran Fokus ke Pelayanan Publik 2026, Begini Penjelasannya

Sementara itu, dua Raperwal yang mengatur Perumda Tirta Pakuan mulai dari kepegawaian hingga L2T2 turut mendapat penekanan.

Pemkot Bogor diingatkan untuk memisahkan pembukuan pengelolaan limbah secara tegas.

Menyesuaikan struktur organisasi perusahaan dengan Permendagri No. 23 Tahun 2024.

Baca Juga: OJK Jabar Soroti Pertumbuhan Kredit dan Risiko Sektoral

Tak hanya itu, koreksi serius juga ditemukan pada Raperda Lambang Daerah, di mana terjadi kesalahan teknis pada judul lampiran.

Dokumen Perda justru tercantum sebagai “Peraturan Wali Kota”.

Menurut Kemenkum Jabar, kesalahan tersebut dapat menyebabkan cacat formil dan wajib diperbaiki sebelum disahkan.

Menutup kegiatan, tim Kemenkum Jabar mengapresiasi langkah Pemkot Bogor yang aktif memperbarui regulasinya.***