POJOKSATU.id - Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih (LBHMP), bagian dari organisasi masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), menilai bahwa proses tender revitalisasi Pasar Merdeka di Bogor kurang transparan.
Proyek yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) antara 3 hingga 19 April 2024 ini diikuti oleh sembilan perusahaan. Namun, tidak ada pengumuman hasil evaluasi administrasi yang ditampilkan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) LBHMP, Akhlan, megatakan dari sembilan perusahaan hanya satu yang lolos, dan proses tender tidak melalui tahap Aanwijzing. Tahapan ini penting karena memberikan detail pekerjaan atau proyek yang akan ditenderkan.
Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Buka Pasar Pasisian Leuweung di Bekasi, Dorong Promosi UMKM dan Wisata Edukasi
“Aanwijzing adalah salah satu proses krusial yang wajib diikuti setiap peserta lelang. Tanpa proses ini, peserta tender akan kesulitan memahami proyek pengadaan barang atau jasa yang akan diikuti,” jelas Akhlan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Akhlan menambahkan bahwa tanpa Aanwijzing, peserta tender mungkin tidak bisa memenuhi dokumen pengadaan barang atau jasa yang diumumkan karena penjelasan yang kurang jelas dalam proses tersebut.
Umumnya, Aanwijzing mencakup informasi penting seperti ruang lingkup pekerjaan, cara pemilihan, persyaratan, tata cara penyampaian dokumen penawaran, administrasi dan teknis, anggaran biaya, dan kerangka acuan kerja (KAK).
Ia juga menyoroti bahwa tender besar seperti ini seharusnya hanya diikuti oleh perusahaan besar. Tender ini bernilai Rp60 miliar, dan perusahaan yang lolos administrasi adalah PT. Firnie Alataz Malanihat, yang kebonafidannya tidak diverifikasi sejak awal.
Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), Hisyam Balweel, menambahkan bahwa berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi Beauty Contest Revitalisasi Pasar Merdeka di website Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor, perusahaan yang lolos adalah PT. Firnie Alataz Malanihat KSO dan PT. Transtel Universal, yang dia nilai kualifikasinya tidak jelas.
Informasi yang diterima menunjukkan perusahaan ini lolos karena dokumennya lengkap, meski prosesnya tidak sesuai prosedur, menimbulkan dugaan negatif.
KKPMP telah menyurati Perum Pasar Pakuan Jaya untuk mengadakan audiensi, yang mengungkapkan bahwa proses Aanwijzing tidak dilakukan, klasifikasi perusahaan tidak jelas, dan laporan pajak terakhir PT. Firnie Alataz Malanihat tidak diketahui tahunnya.
"Hasil pertemuan antara Ketua KKPMP Hisyam Balweel, Waketum LBHMP Akhlan, dan Perum Pasar Pakuan Jaya merekomendasikan agar tender ini dibatalkan dan dilakukan ulang," tuturnya.
"Karena tender ini kurang transparan, kami meminta untuk dilaksanakan setelah Pilkada. Jika tidak, maka patut diduga ada indikasi kolusi atau persekongkolan dalam tender ini,” terang Hisyam Saleh.***

