POJOKSATU.id - Sebelum menyetujui pengajuan kredit, bank tidak hanya melihat besarnya gaji atau aset yang dimiliki calon nasabah.

Salah satu pertimbangan paling penting justru berasal dari rekam jejak pembayaran utang yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Riwayat tersebut menjadi dasar bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk menilai apakah seseorang layak menerima pinjaman.

Baca Juga: Profil STIKVINC Surabaya, Kampus Kesehatan yang Berawal dari Sekolah Perawat pada 1954

Debitur yang disiplin membayar cicilan umumnya memiliki peluang lebih besar memperoleh persetujuan dibanding mereka yang pernah menunggak.

SLIK Menggantikan BI Checking
Masih banyak masyarakat yang mengenal istilah BI Checking. Padahal, layanan tersebut telah resmi digantikan oleh SLIK sejak 1 Januari 2018.

Melalui sistem yang dikelola OJK ini, seluruh riwayat pembiayaan nasabah dari berbagai lembaga jasa keuangan dihimpun dalam satu basis data.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Mundurnya Febrie Adriansyah Tak Menggunakan Keppres, Ini Alasannya

Informasi yang tersimpan mencakup kredit kendaraan, kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, hingga berbagai jenis pembiayaan lainnya.

Dengan data tersebut, pihak bank dapat menilai tingkat kedisiplinan calon debitur sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan kredit.

Lima Kategori Skor Kredit SLIK
Dalam SLIK, setiap debitur memperoleh penilaian kualitas kredit berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Baca Juga: Novel Baswedan Apresiasi Polri Ungkap Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Buat Publik Kecewa

Berikut arti masing-masing skor.

Skor 1 (Lancar)
Kategori ini menunjukkan seluruh kewajiban pembayaran pokok maupun bunga selalu dilakukan tepat waktu.

Debitur dengan skor ini memiliki reputasi kredit yang sangat baik sehingga menjadi calon nasabah yang paling diminati lembaga keuangan.

Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Status ini diberikan kepada debitur yang memiliki tunggakan selama 1 hingga 90 hari.

Baca Juga: Temuan LHP BPK di DPUTR Purwakarta Capai Milyaran, Ada Potensi Korupsi APH Harus Bergerak Cepat

Meski belum tergolong kredit bermasalah, riwayat pembayaran mulai menjadi perhatian bank.

Skor 3 (Kurang Lancar)
Debitur yang menunggak antara 91 sampai 120 hari masuk kategori ini.

Peluang memperoleh pembiayaan baru biasanya mulai menurun karena kualitas kredit dianggap memburuk.

Skor 4 (Diragukan)
Kategori ini berlaku apabila tunggakan telah berlangsung selama 121 hingga 180 hari.

Baca Juga: Profil Universitas YPIB Majalengka, Kampus Swasta dengan Tiga Fakultas dan Fasilitas Modern

Risiko gagal bayar dinilai semakin tinggi sehingga lembaga keuangan lebih berhati-hati memberikan kredit.

Skor 5 (Macet)
Ini merupakan tingkat penilaian terburuk dalam SLIK.

Debitur yang menunggak lebih dari 180 hari akan berstatus kredit macet sehingga kemungkinan memperoleh pinjaman baru menjadi sangat kecil sampai riwayat kreditnya kembali membaik.

Semakin baik kualitas kredit atau semakin mendekati Skor 1, maka semakin besar pula peluang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

Baca Juga: Buka MPLS 2026, Bupati Bandung KDS Tegaskan Sekolah Harus Bebas Perundungan dan Pungli

Informasi Apa Saja yang Dicatat?
SLIK tidak hanya mencatat apakah seseorang pernah terlambat membayar cicilan.

Sistem ini juga menyimpan berbagai informasi penting yang dilaporkan oleh bank dan lembaga jasa keuangan, meliputi:

- Identitas debitur.
- Riwayat seluruh fasilitas pinjaman.
- Kualitas pembayaran cicilan.
- Plafon kredit.
- Nilai pembiayaan yang diterima.
- Data agunan.
- Informasi penjamin.
- Catatan kredit bermasalah maupun kredit macet.

Data tersebut menjadi referensi penting dalam proses analisis kredit karena berasal dari laporan resmi lembaga keuangan.

Baca Juga: Hari Pertama MPLS di Kota Bandung: 43.000 Siswa Baru Mulai Belajar, Wali Kota Pastikan Tanpa Perpeloncoan

Cara Mengecek Status SLIK OJK
Masyarakat dapat memeriksa status kreditnya secara gratis melalui layanan yang disediakan OJK.

Pengecekan bisa dilakukan langsung di kantor OJK pusat maupun kantor OJK daerah.

Prosesnya relatif singkat dan umumnya selesai dalam waktu sekitar 15 menit.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan secara daring.

Tahapannya meliputi mengisi formulir permohonan pada situs resmi OJK, mengunggah dokumen identitas, mengikuti proses verifikasi, mengirim formulir yang telah ditandatangani beserta swafoto sesuai petunjuk, hingga menerima hasil iDeb SLIK melalui surat elektronik setelah seluruh proses selesai.

Baca Juga: Pidato Berapi-api, Prabowo Sebut akan Balikkan Kekayaan Bangsa Indonesia yang Disedot ke Luar Negeri

Mengapa Menjaga Skor Kredit Itu Penting?
Bagi bank, keberadaan SLIK mempercepat proses analisis sekaligus membantu mengurangi risiko kredit bermasalah.

Penilaian terhadap calon debitur menjadi lebih objektif karena didasarkan pada histori pembayaran yang tercatat.

Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh manfaat besar.

Riwayat pembayaran yang baik dapat mempercepat proses pengajuan kredit, meningkatkan peluang persetujuan, hingga membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meskipun memiliki agunan yang terbatas.

Membangun reputasi keuangan tidak cukup hanya dengan memiliki penghasilan yang tinggi.

Kebiasaan membayar cicilan tepat waktu justru menjadi investasi jangka panjang yang akan memudahkan berbagai kebutuhan finansial di masa depan.

Menjaga skor SLIK tetap baik berarti menjaga kepercayaan lembaga keuangan terhadap diri sendiri.***