POJOKSATU.id - Dalam dunia ekonomi Syariah, qardh merupakan salah satu konsep penting yang berperan sebagai solusi keuangan tanpa melibatkan unsur riba.
Qardh hadir sebagai bentuk pinjaman yang berlandaskan nilai keadilan, kepedulian sosial, serta semangat tolong-menolong antar sesama.
Qardh dalam ekonomi Syariah merujuk pada pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Prinsip dasarnya adalah membantu pihak yang membutuhkan tanpa membebani mereka dengan bunga atau biaya tambahan.
Konsep ini menempatkan kemanusiaan dan etika sebagai landasan utama dalam transaksi keuangan.
Baca Juga: PP HIMMAH Kritik Pelindo: Abai Empati di Tengah Bencana Sumatera
Dasar hukum qardh dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 245, Allah menganjurkan umat-Nya untuk memberikan pinjaman yang baik sebagai bentuk amal yang akan dilipatgandakan pahalanya.
Ayat ini menegaskan bahwa qardh bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan juga ibadah sosial yang bernilai tinggi di sisi Allah.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan praktik qardh sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibnu Majah.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa meminjamkan harta kepada sesama muslim memiliki nilai sedekah, sehingga memperkuat posisi qardh sebagai amalan mulia yang membawa manfaat sosial.
Secara umum, qardh memiliki dua fungsi utama dalam masyarakat.
Baca Juga: Deretan Film dan Serial Netflix Februari 2026, dari Drama Korea hingga Sinema Indonesia Terbaru
Pertama, membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial.
Qardh memberikan akses dana kepada individu yang membutuhkan tanpa menambah beban finansial, sehingga mendukung inklusi keuangan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Kedua, qardh berfungsi sebagai sarana untuk menghindari riba dan praktik keuangan yang merugikan.
Dengan tidak adanya tambahan keuntungan, qardh menjaga transaksi tetap berada dalam koridor Syariah dan menciptakan sistem keuangan yang lebih adil serta beretika.
Dalam praktiknya, qardh memiliki beberapa jenis.
Salah satunya adalah qardhul hasan, yaitu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa bunga dan tanpa imbalan apa pun.
Baca Juga: Cara Memilih Banyak File di Laptop dengan Cepat dan Praktis
Pemberi pinjaman melakukannya murni karena niat membantu dan mengharap ridha Allah.
Jenis lainnya adalah qardhul qoyyimah, yakni pinjaman yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peminjam.
Dalam jenis ini, pemberi pinjaman mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan agar peminjam tidak terbebani dalam proses pengembalian.
Penerapan qardh dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam bidang usaha, qardh digunakan sebagai modal usaha bagi pelaku ekonomi kecil agar dapat berkembang tanpa tekanan bunga.
Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan.
Di bidang pendidikan, qardh membantu individu memperoleh akses pendidikan tanpa terjerat utang berbunga.
Baca Juga: Cek Terbaru Gaji PNS 2026! Rincian Pangkat, Golongan I–IV, dan Besaran Gajinya
Dengan demikian, kesempatan belajar menjadi lebih terbuka dan merata bagi masyarakat.
Selain itu, qardh juga sering dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, seperti biaya pengobatan atau keperluan mendesak lainnya.
Qardh memberikan solusi cepat dan adil bagi mereka yang berada dalam situasi sulit tanpa menambah beban di masa depan.
Qardh bukan sekadar konsep pinjaman, melainkan cerminan nilai keadilan, kepedulian, dan etika dalam ekonomi Syariah.
Dengan memahami dan menerapkan qardh secara benar, masyarakat dapat membangun sistem keuangan yang lebih manusiawi, saling menguatkan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak.***


