POJOKSATU.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang digital masyarakat Indonesia lewat pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater terus meningkat pesat.
Hingga Juli 2025, totalnya menembus Rp117,52 triliun.
Fenomena ini mencerminkan gaya hidup masyarakat yang kian bergantung pada akses keuangan instan, sekaligus menegaskan perlunya kewaspadaan agar tidak terjebak utang jangka panjang.
Pinjol Mendominasi
OJK mencatat outstanding pinjol per Juli 2025 sebesar Rp84,66 triliun, naik 22,01 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Baca Juga: BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau, Bukti Konsistensi Dukung UMKM dan Keuangan Inklusif
Pertumbuhan ini memang lebih rendah dibanding Juni 2025 yang sempat menyentuh 25,06 persen yoy.
Tren pinjol dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan meski sempat turun di pertengahan 2024:
-
Desember 2023: Rp59,64 triliun
-
Juli 2024: Rp69,39 triliun
-
Akhir 2024: Rp77,02 triliun
-
Juni 2025: Rp83,52 triliun
-
Juli 2025: Rp84,66 triliun
Dari sisi kualitas kredit, tingkat wanprestasi pinjol (TWP90) justru membaik.
Angka ini turun dari 2,85 persen pada Juni menjadi 2,75 persen di Juli 2025.
Baca Juga: September Effect: Benarkah Selalu Jadi Bulan Buruk bagi Pasar Saham Global?
Artinya, kemampuan bayar pengguna mengalami perbaikan di tengah lonjakan pinjaman.
Gaya Hidup, Paylater Tumbuh Pesat
Selain pinjol, layanan paylater juga berkembang pesat dengan total outstanding mencapai Rp32,86 triliun. Angka ini terbagi dalam dua sektor utama:
-
Perbankan: Rp24,05 triliun (naik 33,56 persen yoy)
-
Perusahaan pembiayaan: Rp8,81 triliun (naik 56,74 persen yoy)
Jumlah rekening paylater perbankan turut bertambah dari 26,96 juta pada Juni menjadi 28,25 juta rekening di Juli 2025.
Menariknya, kualitas kredit paylater juga membaik.
Rasio kredit bermasalah (NPF gross) turun dari 3,26 persen pada Juni menjadi 2,95 persen di Juli 2025.
Pertumbuhan pinjol dan paylater tak lepas dari perubahan pola konsumsi masyarakat.
Kemudahan transaksi digital, belanja online, hingga cicilan instan mendorong layanan ini semakin diminati.
Namun, tren ini sekaligus mengindikasikan masyarakat semakin terbiasa membiayai kebutuhan konsumsi melalui utang digital.
Kebijakan dan Mitigasi OJK
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK mengambil beberapa langkah penting:
-
Integrasi ke SLIK: sejak 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini membuat jejak kredit pinjol ikut tercatat seperti kredit perbankan.
-
Pemberantasan pinjol ilegal: OJK bersama Satgas PASTI secara rutin menutup dan memblokir ribuan entitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
-
Edukasi konsumen: OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol legal berizin, serta bijak mengelola utang agar tidak terjerat beban bunga tinggi.
Tabel Ringkas Perbandingan Pinjol dan Paylater (Juli 2025)
| Kategori | Outstanding | Pertumbuhan yoy | Jumlah Akun/Rekening | Rasio Kredit Bermasalah |
|---|---|---|---|---|
| Pinjol | Rp84,66 triliun | +22,01% | ±100 juta akun (estimasi) | TWP90: 2,75% |
| Paylater Perbankan | Rp24,05 triliun | +33,56% | 28,25 juta rekening | NPF gross: 2,95% |
| Paylater Pembiayaan | Rp8,81 triliun | +56,74% | Tidak dipublikasikan | NPF gross: 2,95% (agregat) |
Waspada Utang Digital
Dengan total utang digital mencapai Rp117,52 triliun, OJK menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat.
Pinjol dan paylater bisa menjadi solusi jangka pendek, namun tanpa perhitungan matang justru menimbulkan risiko beban utang berlebih.
OJK pun mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan layanan ini secara bijak, hanya untuk kebutuhan produktif, dan selalu memastikan kemampuan bayar sebelum mengambil pinjaman.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Versi Android
-
Versi iOS
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi


