POJOKSATU.id — Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan skema bagi hasil pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan.

Skema baru ini akan mengalihkan perhitungan dari sebelumnya berdasarkan lokasi pemotong pajak, menjadi berdasarkan domisili pekerja.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, skema tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba.

"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya.

Nah kami sekarang sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," kata Anggito saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anggito, rencana ini diharapkan lebih adil karena hasil pajak bisa benar-benar dinikmati oleh pemerintah daerah tempat para pekerja berdomisili.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Pemanfaatan SAL, Rp16 Triliun Diguyur ke Koperasi Desa Merah Putih, Peluang atau Risiko Besar?

"Mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa skema baru ini hanya berlaku untuk dana bagi hasil (DBH) PPh pasal 21 karyawan. Sementara untuk PPh badan tetap mengacu pada aturan lama, yaitu tidak dibagihasilkan.

Sebagai catatan, ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 202/PMK.07/2013 mengatur bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

Dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota.

Kritik dari Pengamat Pajak

Namun, rencana Kemenkeu ini tak lepas dari kritik. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Idealnya, daerah yang memberikan fasilitas atau subsidi adalah daerah yang mendapatkan dana bagi hasil atas PPh 21, yakni daerah tempat kerja atau pemberi kerja. Kalau berdasarkan domisili, pasti akan ada spillover effect," jelas Fajry, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, hal ini bisa memicu ketidakcocokan antara kebutuhan fasilitas dengan penyediaannya.

Baca Juga: BRI Rajai Sektor Keuangan, Masuk 4 Besar Perusahaan Terbesar Indonesia Versi Fortune

Sebab, daerah yang menanggung beban penyediaan fasilitas justru tidak mendapat porsi pajak yang sesuai.

Selain itu, Fajry juga mengingatkan potensi diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.

Perusahaan bisa saja hanya menerima pekerja yang sesuai dengan domisili tertentu untuk menghindari kerugian distribusi pajak.

"Kalau sudah begini kan hanya menciptakan masalah baru. Di daerah sulit mencari lapangan kerja, sementara di kawasan industri tertentu bisa muncul diskriminasi," ujarnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga: Tanpa Alasan, Telkom Batalkan RUPSLB, Agenda Penambahan Komisaris Independen Tidak Berubah

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: