POJOKSATU.id - Warga Banten dibuat geger! Polisi tengah memburu pemasok uang palsu dalam jumlah besar yang beredar di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Dua orang pelaku sudah lebih dulu dicokok tim Reskrimum Polda Banten. Mereka adalah ES, warga Walantaka, Serang, dan SK, warga Babakanlor, Cikedal, Pandeglang.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan tumpukan uang palsu rupiah dan dolar Amerika dalam jumlah mencengangkan.
Baca Juga: Pilar Ajak Warga Tangsel Hijaukan Kota Lewat Kegiatan Konservasi Partim Musical 3.0
“Nilainya miliaran rupiah kalau dikonversi. Kita juga amankan alat penggandaan uang dan bahan-bahannya,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (10/11/2025).
Modusnya klasik, tapi masih saja banyak yang kena tipu: janji penggandaan uang dengan media peti kayu, kain hijau, dan lembaran dolar palsu. Polisi menduga sindikat ini sudah beroperasi sejak 2019.
Kasubdit Kamneg AKBP Endang Sugiarto menyebut identitas pemasok utama sudah dikantongi. “Masih kita buru, posisinya sudah terdeteksi,” ujarnya singkat.
Kedua pelaku dijerat dengan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Ancamannya berat sampai 15 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
Polda Banten kini memperketat pengawasan transaksi tunai, terutama pecahan besar dolar dan rupiah. Warga diminta waspada dan segera melapor kalau menemukan uang yang mencurigakan.
“Kalau dapat dolar atau rupiah yang warnanya beda, jangan asal terima. Bisa-bisa malah jadi korban,” imbau Kombes Dian.***


