POJOKSATU.id - Gubernur Banten Andra Soni memimpin koordinasi lintas daerah untuk memastikan kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai pusat pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya berbasis waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Perlu diskusi agar yang di Jatiwaringin merupakan kerja bersama kita. Waste to energy bukan sekadar keinginan, tapi kebutuhan”.
Tegas Andra Soni saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kantor Kerja Gubernur Banten, BLKI Provinsi Banten, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Efek Domino Bersih-Bersih ASN 2026, Siapa yang Aman dan Siapa yang Terancam?
Gubernur menyampaikan bahwa lahan seluas lima hingga tujuh hektare di Jatiwaringin telah disiapkan untuk proyek tersebut.
Sarana pendukung seperti pasokan air, armada angkut, dan akses jalan kini sedang dimatangkan.
“Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan,” ujarnya.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Zakat dan Pajak, Distribusikan Kekayaan ke Publik, Bisakah Berdampingan?
Andra Soni juga mendorong seluruh pemerintah daerah di kawasan Tangerang Raya untuk mempercepat proses persiapan.
Ia menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah oleh Danantara dapat dimulai pada Desember 2025.
Menurutnya, volume sampah di wilayah Tangerang Raya yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari sudah layak diolah menjadi energi listrik.
Baca Juga: Diprediksi Gagal di Lapangan, BSU Digital 2026 Masih Tersendat Karena Server Error dan Data Ganda
Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini disebut sebagai langkah nyata dalam mewujudkan energi berkelanjutan dan lingkungan yang lebih bersih.
“Dinas lingkungan hidup di wilayah Tangerang Raya diminta segera menyusun rancangan perjanjian kerja sama program PSEL,” imbuhnya.
Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL aglomerasi Tangerang Raya.
Pihaknya telah menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan bersama oleh tiga daerah otonom.
“PDAM Kabupaten Tangerang sudah memasang instalasi air untuk pengolahan sampah, termasuk menyediakan air bersih bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Foto Kemayu di Lapangan Golf, Ahmad Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Namun, ia mengakui masih diperlukan pelebaran jalan menuju TPA agar memudahkan akses angkutan sampah. “Perlu pelebaran jalan untuk akses masuk dan menuju TPA,” ucap Maesyal.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi akan dibahas bersama DPRD untuk dijadikan peraturan daerah.
Menurutnya, regulasi ini penting karena kerja sama bersifat jangka panjang.
Baca Juga: Revisi UU ASN 2025, Peluang Setara Bagi PPPK dan PNS
Senada dengan itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebut pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan mitra pengelola sampah.
Ia menilai kehadiran fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan solusi yang sangat ditunggu masyarakat.
“Mengingat Kota Tangerang kini menghadapi kondisi darurat sampah,” tegasnya.
Baca Juga: Lima Tips Memilih Tanaman untuk Interior Kamar, Menumbuhkan Ketenangan, Tidur jadi Lebih Nyenyak
Dukungan juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Koordinator Adipura dan Waste to Energy Arief Sumargi menuturkan bahwa kementerian mendorong percepatan pelaksanaan PSEL di Tangerang Raya.
Ia menilai proyek ini juga membantu mengurangi polusi mikroplastik yang kini menjadi isu lingkungan global.
“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang bisa dipercepat,” katanya.
Langkah ini menandai era baru pengelolaan lingkungan di Banten, di mana kolaborasi lintas daerah menjadi kunci untuk menghadirkan solusi nyata terhadap permasalahan sampah perkotaan.***


