POJOKSATU.id - Zakat dan pajak sering kali dianggap serupa karena keduanya sama-sama melibatkan kewajiban untuk menyerahkan sebagian harta.

Namun, keduanya memiliki landasan, tujuan, dan pengelolaan yang berbeda, meski saling terkait dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat harta tertentu (nishab) dan haul.

Dana zakat dikelola oleh lembaga amil zakat seperti BAZNAS, dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Delapat golongan asnaf zakat didasarkan pada Qs. At Taubah ayat 60

Baca Juga: Tanggapi Foto Kemayu di Lapangan Golf, Ahmad Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!

Disana disebutkan asnaf zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak (riqab), orang yang berutang (gharim), pejuang di jalan Allah (fisabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil).

Tujuannya jelas yaitu menciptakan pemerataan ekonomi dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang.

Dana pajak digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.

Berbeda dengan zakat, pajak tidak didasarkan pada agama, melainkan pada sistem kenegaraan.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2025, Peluang Setara Bagi PPPK dan PNS

Meski berbeda, zakat dan pajak memiliki keterkaitan dalam nilai keadilan sosial.

Keduanya merupakan instrumen distribusi kekayaan yang membantu menyeimbangkan kesenjangan ekonomi.

Beberapa negara dengan sistem keuangan syariah bahkan mulai mengkaji mekanisme integrasi antara keduanya agar tidak terjadi beban ganda bagi masyarakat muslim.

Menurut BAZNAS, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa zakat bukan pengganti pajak, begitu pula sebaliknya.

Keduanya berjalan berdampingan dalam menegakkan tanggung jawab spiritual dan sosial.

Dengan kesadaran bersama dalam menunaikan zakat dan pajak, harapannya kesejahteraan dapat merata.

Pemerataan ini bukan hanya sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai wujud nyata gotong royong menuju keadilan sosial.***