POJOKSATU.id - Seorang ayah berinisial RA (36) di Kota Tangerang, Banten, ditangkap pihak kepolisian karena tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan.

Bayi tersebut dijual dengan harga Rp 15 juta kepada pembeli setelah RA kehabisan uang akibat judi online.

Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, pada Senin (7/10/2024).

"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ujar David.

Baca Juga: Sama-sama Lahirkan Bayi Kembar Lima, Pasangan Suami Istri Asal Indramayu Andalkan Warung, Pasangan Lainnya Malah Mendadak Jadi Milirader

Kejadian bermula saat RA melihat unggahan di media sosial Facebook dari dua pelaku lainnya, HK (32) dan MON (30), yang menawarkan untuk membeli bayi.

Tergiur dengan tawaran tersebut, RA kemudian menghubungi mereka melalui Facebook Messenger dan Whatsapp.

Transaksi pun direncanakan di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Pada hari yang telah disepakati, RA membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan berkunjung ke rumah saudara.

Tanpa sepengetahuan istri dan keluarganya, RA menjual bayi tersebut kepada HK dan MON seharga Rp 15 juta.

Baca Juga: MA Peduli Bantu Panti Rawat Bayi yang Ditemukan di Pinggir Jalan Bandung

Ketika RA pulang ke Jakarta, istrinya, RD, mulai curiga karena anak mereka tidak dibawa pulang.

Setelah terus didesak, RA akhirnya mengakui bahwa anak mereka telah dijual.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang," ujar David.

Baca Juga: KDRT Lagi! Suami Tega Tendang Istri Saat Gendong Bayi Hingga Nyaris Jatuh

Namun, setelah didesak lebih jauh, RA akhirnya mengakui bahwa bayinya telah dijual sejak 20 Agustus 2024.

Marah dan kecewa, RD segera melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap RA pada Selasa (1/10/2024). Dua pelaku lainnya, HK dan MON, ditangkap pada Kamis (3/10/2024).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA," tambah David.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.