POJOKSATU.id - Warga Kompleks Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dikejutkan insiden serangan anjing pitbull terhadap seorang siswa kelas tiga SD pada Minggu sore, 23 Agustus 2026.
Korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan telinga setelah diserang anjing peliharaan yang lepas dari tempat pengikatnya.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menjelaskan, kejadian bermula ketika anjing tersebut sedang dijemur oleh pemiliknya.
Hewan itu kemudian terlepas dari patok pengikat dan masuk ke kawasan permukiman.
Saat kejadian, korban diketahui sedang bermain di luar rumah. Warga kemudian mendengar suara tangisan dan teriakan korban.
Ketika dihampiri, warga mendapati anak tersebut tengah diserang anjing pitbull.
Orang tua korban bersama pemilik anjing kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung, untuk mendapatkan penanganan medis.
"Luka pada bagian kepala dan telinga," kata Asep.
Kondisi korban sempat membutuhkan penanganan intensif.
Baca Juga: Pendaftar Sekolah Kedinasan 2026 Tembus 22.728 Orang, Cek Kuota dan Tingkat Persaingannya
Operasi pada bagian telinga telah dilakukan dan pada Senin, 24 Agustus 2026 pagi korban dipindahkan ke ruang pemulihan.
Polisi juga memastikan anjing yang menyerang korban telah diamankan.
Berdasarkan kesepakatan dengan pengurus RW setempat, anjing tersebut ditempatkan di lokasi karantina dan tidak diperbolehkan kembali berada di rumah pemilik maupun lingkungan permukiman.
Pemilik anjing berinisial F (40) disebut kooperatif.
Ia bahkan turut mendampingi korban dan keluarga selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: PSSN Buka 50 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, Cek Syarat, Jadwal dan Link Pendaftaran Resmi
Sementara itu, keluarga korban sejauh ini belum membuat laporan resmi ke Polsek Pameungpeuk ataupun surat pernyataan terkait tuntutan terhadap pemilik anjing.
Polisi mengingatkan bahwa pemilik hewan peliharaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hewannya tidak membahayakan orang lain.
Asep menyebut terdapat ketentuan hukum yang dapat menjerat pemilik apabila hewan peliharaannya menyerang dan melukai orang lain.
Ancaman pidananya disebut dapat mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik hewan, khususnya anjing dengan karakter dan kekuatan fisik tertentu, agar tidak menganggap remeh sistem pengamanan saat membawa atau menempatkannya di sekitar permukiman.
Baca Juga: Batas Usia Sekolah Kedinasan 2026, Usia 23 Tahun Masih Bisa Daftar di Tiga Instansi Ini
Di balik kejadian ini, ada pelajaran penting tentang tanggung jawab.
Memelihara hewan bukan hanya soal memberi makan dan merawatnya, tetapi juga memastikan keselamatan orang-orang di sekitarnya.
Semoga korban segera pulih dan kejadian serupa tidak kembali terulang. ***




