POJOKSATU.id, Kota Bandung – Guna menjawab persoalan pengelolaan sampah di Kota Bandung, panitia Khusus 16 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam kesempatan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama Tim Penyusun Naskah Akademik memaparkan kajian akademik sebagai dasar penyusunan perubahan perda. Paparan itu menjadi bahan awal sebelum pembahasan materi per pasal.

Ketua Pansus 16 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengatakan perubahan perda tidak hanya ditujukan untuk menyempurnakan aspek normatif, tetapi juga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Angin Segar Buat Honorer! Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Urus Surat Sehat Gratis

"Tidak boleh sekedar memperbaiki redaksi aturan, karena yang kita inginkan adalah lahirnya regulasi yang benar-benar mampu menjadi solusi atas persoalan sampah Kota Bandung, mulai dari pengurangan sampah di sumber, penguatan pemilahan, pengolahan, pengangkutan, hingga peran aktif masyarakat dan dunia usaha. Pembahasan awal difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai arah perubahan regulasi," ujarnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera., rapat perdana itu masih bersifat konseptual.

Anggota pansus sendiri telah menyiapkan berbagai pertanyaan, masukan, dan catatan dari untuk dijawab oleh DLH dan Tim Penyusun Naskah Akademik pada pembahasan selanjutnya.

Baca Juga: BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Kredit Berkualitas untuk Dorong Sektor Riil

"Setiap ketentuan dalam perda harus memiliki landasan akademik yang kuat, agar dapat diterapkan di lapangan, dan mampu mengantisipasi tantangan pengelolaan sampah, baik saat ini maupun pada masa mendatang," tegasnya.

Selain itu, revisi perda diarahkan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Regulasi juga diharapkan memperkuat penerapan ekonomi sirkular serta mendorong keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga: Gus Fawait Puji Keberhasilan Program Home Care Jember, Bantu Orang Sakit Sekaligus Perbaiki Rumah Warga Tak Mampu

Agenda berikutnya kata Andri, DLH bersama Tim Penyusun Naskah Akademik akan menyiapkan jawaban atas seluruh masukan yang disampaikan Pansus sebagai bahan pembahasan lanjutan.

Pansus menargetkan proses penyusunan raperda berlangsung secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif bagi pengelolaan sampah di Kota Bandung.***