POJOKSATU.id, Kota Bandung - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik dengan Penganggaran Tahun Jamak, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Pansus 17 bersama seluruh perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Raperda, khususnya mengenai dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak (multiyears), kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan proyek strategis pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga dibutuhkan landasan hukum yang kuat.

Baca Juga: Langkah Bersama Kemensos, TNI, dan Polri dalam Menyiapkan Mental Generasi Tangguh di Sekolah Rakyat

"Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Menurut Maya, keberadaan gedung Inspektorat yang representatif akan mendukung penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, sementara pembangunan RSUD menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik sebagai bahan penyempurnaan Raperda.

Baca Juga: Bupati Zaman Belanda Hidup Bak Raja Kecil, Pemerintah Tutup Mata Meski Ada Praktik Korupsi, Suap, dan Penindasan Rakyat

Seluruh masukan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus 17, H. Sutaya, S.H., M.H. Turut hadir para Anggota Pansus 17, yaitu H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., drg. Susi Sulastri, H. Deni Nursani, S.Pd.I., Asep Robin, S.H., M.H., H. Rizal Khairul, M.Si., Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto Budiman.***