POJOKSATU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa status penyidikan umum telah ditingkatkan ke penyidikan khusus sejak Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: 14 Atlet KBI Cirebon Bertarung Di BK Porprov

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kedua pejabat publik tersebut diduga kuat terlibat dalam pengaturan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

"Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Paket tersebut kemudian dikerjakan oleh pihak yang terafiliasi dengan tersangka secara melawan hukum," ujar Irfan di Kantor Kejari Bandung.

Baca Juga: Update Desember 2025, Pinjaman KUR BRI Jaminan Tanpa Ribet dan Syaratnya Lengkap!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, mempertegas bahwa kasus ini tidak berfokus pada kerugian negara (Pasal 2 atau Pasal 3), melainkan pada unsur pemerasan dalam jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Ini berkaitan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki kewenangan menentukan penyedia," jelas Ridha dalam sesi tanya jawab.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 15 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gandeng TNI, Pemkot Depok Fokus Bersihkan Kali Cipinang Cegah Banjir

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, E dan RA belum ditahan. 

Ridha menjelaskan bahwa proses penahanan terhadap pejabat daerah memerlukan prosedur administratif khusus sesuai undang-undang.

"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, (penahanan) memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ungkap Ridha.

Namun, pihak Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk upaya pencegahan ke luar negeri. 

Baca Juga: Pendekatan Personal Kelas Menggambar RKAI Depok Sukses Asah Bakat Anak Istimewa

"Tentu kami pasti akan melakukan proses pencekalan," tambahnya.

Dalam penyidikan ini, Kejari Bandung telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik. 

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Wali Kota Bandung, Ridha menyatakan bahwa penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.

"Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, jika ke depannya ditemukan alat bukti baru dan dianggap urgen, siapapun pasti akan kami minta keterangannya," tegasnya.

Baca Juga: Cicilan Bisa Ringan! Cek Pilihan Tenor KUR BRI 2025 12, 24, 36, Hingga 60 Bulan

Pihak Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar kedua pejabat tersebut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam pengembangan penyidikan. ***