POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyiapkan langkah pengendalian baru.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, pengawasan akan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas (satgas), penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), serta penerapan layanan aduan masyarakat.
“Kalau makanan yang diterima penerima manfaat tidak sesuai standar, misalnya nilainya kurang dari Rp10 ribu, bisa dilaporkan melalui media sosial atau grup WhatsApp pengaduan,” kata KDM di Kota Bandung.
Baca Juga: Pasar Modal dan Dinamika Politik Global: Risiko, Peluang, dan Strategi
Ia mengajak untuk fokus pada peningkatan kualitas program MBG. "Ya, kita fokus saja pada peningkatan kualitas MBG dan kemudian yang diberhentikan kan mereka yang menjadi pelaksana atau SPPG ya istilahnya," jelasnya.
Menurut KDM, mereka yang diberhentikan merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerjanya tidak sesuai dengan standar.
"Yang paling utama, nanti minggu depan kita bikin MoU, membentuk satgas, dan membuat aturan-aturan yang bisa mengikat semua pihak," katanya.
Ia menegaskan bahwa ke depan akan ada layanan pengaduan sehingga masyarakat, khususnya penerima manfaat MBG bisa mengadukannya.
"Misalnya begini, nanti ada layanan pengaduan. Jadi, pengguna atau penerima manfaat MBG ini manakala makanannya tidak sesuai dengan jumlah angka Rp10.000, maka dia nanti posting dimasukin ke media sosial atau dimasukin ke grup WhatsApp pengaduan," paparnya.
"Nah, dari WA pengaduan itu nanti akan melakukan pengecekan, kemudian dianalisis, dan diperiksa oleh auditor. Ranahnya ada tiga kalau pengurangan itu, satu adalah administrasi, dua pemberhentian, yang ketiga adalah pidana karena itu adalah uang negara yang dikorupsi," imbuh KDM.
KDM menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut baru akan berlaku setelah sebelumnya dilakukan Memorandum of Understanding (MoU). “MoU-nya minggu depan," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat ingin mendorong agar dapur program MBG ini ada di sekolah-sekolah.
Baca Juga: APBN 2026 Disahkan, Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik Mulai Tahun Depan
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Untuk yang dihentikan, ya kalau dihentikan dulu sampai ada pengganti SPPG yang lebih bermutu," pungkas KDM. ***



