POJOKSATU.id, BANDUNG – Polemik dalam proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Intan Kabupaten Garut berujung ke meja hijau. Gugatan yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) kini memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa, 17 Juni 2025.
Perkara yang teregister dengan nomor 79/G/TF/2025/PTUN.BDG itu mengangkat isu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pansel dalam proses seleksi calon direksi PDAM Garut. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan persiapan, dan dilangsungkan di Ruang Cakra, gedung PTUN yang berlokasi di Jl. Riau, Kota Bandung.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Asep Muhidin, S.H., M.H., hadir secara langsung untuk mewakili GLMPK. Di sisi lain, pihak tergugat diwakili sejumlah kuasa hukum yang diberi mandat oleh Panitia Seleksi PDAM Tirta Intan Garut.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.50 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, hakim menyampaikan harapan agar kedua belah pihak dapat menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang berpotensi memakan waktu panjang.
Namun, berdasarkan keterangan Asep Muhidin, hingga agenda sidang kedua ini digelar, baik pihak penggugat maupun tergugat belum menjajaki kemungkinan tersebut. Masing-masing pihak menyatakan belum melakukan mediasi, meskipun anjuran tersebut sudah disampaikan oleh hakim sejak sidang sebelumnya.
Baca Juga: Karawang Unjuk Gigi di Festival Seni Islam Jawa Barat 2025
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa kuasa hukum dari Pansel menyampaikan kepada majelis bahwa saran untuk melakukan mediasi telah diteruskan ke Panitia Seleksi. Namun sampai hari sidang digelar, belum ada tindakan konkret dari pihak tergugat untuk menindaklanjuti saran tersebut.
Situasi dalam ruang sidang juga sempat memanas ketika Asep mengajukan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum Pansel yang hadir. Menurut Asep, yang bersangkutan merupakan pegawai non-ASN dari PDAM dan bukan dari bagian hukum pemerintah daerah, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat mewakili Pansel dalam proses hukum di PTUN.
Hakim lantas menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa pengadilan belum dapat mengambil tindakan karena surat kuasa yang dibawa pihak tergugat belum ditandatangani oleh pemberi kuasa. Namun demikian, hakim membuka ruang bagi penggugat untuk menyampaikan keberatan tersebut secara formal dalam tahapan pembuktian atau duplik.
Dalam perkembangan lainnya, Asep menyatakan bahwa jenis gugatan yang semula diajukan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diubah menjadi gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Perubahan ini dilakukan atas pertimbangan dari majelis hakim demi kejelasan objek sengketa.
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Garut: Proses Seleksi Direksi PDAM Sarat Masalah
Rencana sidang berikutnya telah dijadwalkan pada hari Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dalil dan dokumen dari kedua pihak. Asep menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan hukum yang konstitusional dan transparan.
Pada sidang perdana yang berlangsung 10 Juni 2025 lalu, GLMPK menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Pansel untuk mencabut pengumuman seleksi yang dinilai memuat perubahan Surat Keputusan (SK) namun tidak dijelaskan dalam isi pengumuman. Hal ini dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Tuntutan kedua adalah agar Pansel menghapus frasa tambahan pada poin persyaratan pendaftaran calon direksi, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri, Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Bupati (Perbup) Garut. Frasa yang dipermasalahkan adalah kalimat "sejak ditetapkan sebagai direksi" yang menurut GLMPK tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Asep, penambahan frasa tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan oleh Pansel, yang seharusnya hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku, bukan mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan hukum yang sudah baku.
Persidangan kali ini juga mengungkap kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi administrasi yang dikeluarkan Pansel. Asep menyebut terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam surat pengumuman. “Surat diumumkan tanggal 10 Juni 2025, tapi dalam isi pengumuman justru ditulis bulan Mei. Ini menunjukkan kurang cermatnya kerja Pansel,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Pansel yang justru cepat merespons kesalahan penulisan teknis namun enggan mengubah substansi pengumuman yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Hal ini dinilai sebagai indikasi bahwa Panitia Seleksi tidak konsisten dalam menegakkan prinsip kehati-hatian.
Asep menegaskan bahwa selama proses hukum belum selesai, seharusnya Pansel menunda tahapan seleksi lanjutan. Namun faktanya, seleksi tetap berjalan meskipun sedang disengketakan secara hukum. Kondisi ini menambah keraguan publik terhadap integritas dan netralitas proses seleksi direksi PDAM Garut.
Majelis hakim sendiri telah mengingatkan bahwa jika tidak ada mediasi, maka proses persidangan berpotensi berjalan hingga enam bulan atau lebih, tergantung kompleksitas perkara dan pembuktian. Karena itu, jalur damai masih dinilai sebagai langkah bijak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Panitia Seleksi terkait tanggapan mereka atas keberatan maupun tuntutan yang disampaikan GLMPK dalam persidangan. ***




