POJOKSATU.ID – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan kualitas yang dapat meningkatkan daya saing produk. Tak hanya bagi konsumen Muslim, label halal juga menjadi standar keamanan dan kebersihan yang diakui secara global.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menegaskan bahwa sertifikasi halal memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi telah sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen.

"Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga bukti komitmen produsen dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, dan berkualitas. Ini tentu berdampak besar dalam memperluas pangsa pasar, baik di dalam maupun luar negeri," ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Siap-siap aja, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa sama dengan Penuh Waktu loh, BKN pun tak Bisa Berbuat Apa-apa, Kenapa Demikian?

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal membawa berbagai keuntungan, di antaranya:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan label halal lebih mudah diterima oleh masyarakat karena telah melalui proses verifikasi kehalalan yang ketat.

2. Memperluas Pasar
Sertifikasi halal membuka peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen di dalam dan luar negeri, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Baca Juga: Bukan Sekedar GANTI NAMA, Keluar dari PPDB Sistem Zonasi, Ini PEMBAGIAN KUOTA Penerimaan Siswa Baru di SPMB 2025

3. Menjadi Nilai Tambah di Pasar Global
Standar halal tidak hanya menjadi keharusan di Indonesia tetapi juga menjadi persyaratan di berbagai negara tujuan ekspor.

4. Menjamin Keamanan dan Kebersihan Produk
Proses sertifikasi halal memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi bebas dari kontaminasi bahan haram dan berbahaya.

5. Mendukung Regulasi Pemerintah
Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha turut berkontribusi dalam sistem jaminan halal yang diterapkan pemerintah.

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal

Berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tergolong sebagai usaha mikro atau kecil.

Mendaftar melalui platform SIHALAL.

Produk yang diajukan tidak mengandung bahan berbahaya atau berisiko.
Proses produksi sederhana dan bebas dari kontaminasi bahan non-halal.
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara mandiri melalui SIHALAL.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya produk halal, sertifikasi ini menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha untuk terus berkembang dan bersaing di pasar. ***