POJOKSATU.id, BANDUNG -- Sejumlah kawasan banyak dikuasai mafia tanah. Untuk itu Kementerian ATR/BPN terus melakukan pengungkapan lahan atau tanah yang dikuasai oleh mafia tanah.

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigjen Arif Rachman, menyebut Kabupaten Bogor tepatnya di Puncak menjadi wilayah di Jabar yang paling banyak didapati kasus mafia tanah.

Selain itu, wilayah lain yang paling banyak didapati kasus mafia tanah yakni di Kota Bandung tepatnya Dago.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu, Kota Bandung Targetkan Semakin Ramah Perempuan dan Anak

"Daerah Puncak, Bogor dan daerah seperti Dago. Tempat wisata," kata dia ketika ditemui di Polda Jabar, Senin (18/12).

Arif tak menyebut secara rinci angka kasus mafia tanah yang diungkap di dua wilayah tersebut.

Adapun secara umum di Jabar, selama tahun 2023, tercatat ada 16 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.

Dari 16 kasus yang diungkap, sambung Arif, tercatat ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun nilai aset yang diselamatkan karena pengungkapan itu mencapai angka Rp 130 miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Muncul, Sekda Imbau Masyarakat Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

Sementara itu, data secara nasional, terdapat total 62 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Kementerian ATR/BPN selama tahun 2023. Aset yang berhasil dipulihkan kepemilikannya mencapai 800 juta m² atau senilai Rp 13,2 triliun.

"Program ini adalah program kementerian untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas mafia tanah yang sudah menjadi atensi nasional dan atensi dari bapak presiden," jelasnya.

Biasanya, menurut Arif, para mafia tanah beraksi dengan cara memalsukan dokumen. Dokumen yang palsu itu kemudian dipakai untuk melakukan klaim atas tanah.

Baca Juga: KPU Beberkan Alasan Belum Bisa Usut Lebih Jauh Dugaan Transaksi Ratusan Miliar Mengalir ke Bendahara Parpol

Ke depan, Arif pun mengimbau kepada masyarakat memperhatikan tiga hal agar terhindar dari praktik mafia tanah yakni penguasaan dari aspek fisik, penguasaan dari aspek administrasi, dan penguasaan dari aspek hukum.

"Yang ketiga adalah penguasaan hukum, apabila dalam bersengketa atau berperkara ya kita harus mengacu pada putusan pengadilan yang memang mempunyai aspek legalitas atas suatu objek tanah," pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN pun mengapresiasi Polda Jabar dalam memberantas Mafia tanah, dengan memberikan penghargaan kepada Polda Jabar atas dedikasinya dalam memberantas mafia tanah.

Diharapkan, sinergi yang terjalin antara Polda Jabar dengan Kementerian ATR/BPN dapat semakin baik.

"Polda Jabar kita berikan penghargaan dalam bentuk pin emas BPN yang ditandatangani oleh Bapak Menteri," jelasnya.

Baca Juga: Cek Di sini! Daftar Caleg DPRD Kota Depok 2024 dari PAN

Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Polda Jabar pun siap untuk berkolaborasi dengan instansi lain seperti Kementerian ATR BPN.

"Acara ini pemberian penghargaan dari Menteri BPN/ATR kepada stakeholder yang selama ini secara kolaboratif melakukan pencegahan terhadap kejahatan di bidang pertanahan. Sudah jelas ya mafia tanah akan digebuk," jelas Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar.

Akhmad juga mengakui bahwa 16 kasus terkait mafia tanah banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut. Jika dirincikan, 15 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan 1 kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Garut.

"15 kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 1 kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Garut,"pungkasnya.***