POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa mengusut lebih jauh mengenai adanya temuan transaksi janggal ratusan miliar ke bendahara partai politik (parpol).
Komisioner KPU Idham Khalik, mengatakan pihaknya butuh penjelasan lebih lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
"KPU juga butuh penjelasan konkret dari temuan PPATK itu baru bisa usut lebih jauh," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Larangan Tegas Kapolri, Ada Anggota yang Selfie dan Tunjukkan Pose Jari Pilpres Segera Laporkan
Idham menjelaskan KPU harus mendapat kepastian apakah temuan PPATK itu berkenaan dengan dana kampanye yang ada di dalam RKDK partai politik atau bukan. Karena parpol juga punya rekening di luar RKDK.
"Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," jelas Idham.
Idham menambahkan informasi yang beredar di publik, bahwa PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Baca Juga: Prediksi Politisi PSI Soal Pilpres 2024, Bakal Banyak Politikus yang Pingsan, Sebabnya Karena Ini
Untuk itu KPU, lanjut Idham juga menunggu respons dari Bawaslu. Apakah semua ini memenuhi dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak.
"Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," kata Idham.
Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.***
