POJOKSATU.id, BANDUNG -- Seorang warga negara asing (WNA) Amerika, Arthur L Welohr, membunuh mertuanya, Agus Sopiyan, di Banjar, Jawa Barat (Jabar).

Agus Sopiyan tewas ditusuk menantunya WNA Amerika, Arthur L Welohr, Minggu 24 September 2023 kemarin.

Terkait apakah Arthur L Welohr akan dideportasi ke Amerika, Kemenkumham Jabar memberikan respon.

Diketahui pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Banjar atas kasus pembunuhan.

Menyikapi kasus tersebut, apakah pelaku akan dideportasi akibat perbuatannya?

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, memastikan pelaku harus menjalani terlebih dahulu proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Anak Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep Resmi Ketum PSI 2023-2028, Langsung Terima SK dari Grace Natalie

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata dia melalui pesan singkat pada Senin (25/9).

Apabila nantinya sudah divonis di tingkat pengadilan, sambung Andika, pelaku kemudian harus menjalani pidana pokok penjaranya terlebih dahulu. Jika sudah selesai menjalani pidana badan, maka pelaku dipastikan akan segera dideportasi ke negara asalnya.

"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucap dia.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Milik Pemda Ciamis, Kerugian Rp 9 Milliar

Sebagaimana diketahui, Agus meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya.

Korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji tersebut dilakukan di kebun belakang rumah korban.***