POJOKSATU.ID - Aksi begal payudara terjadi di Kabupaten Bandung. Aksi begal dilakukan oleh seorang pemuda berinisial RG (18) di Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung 13 September 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 14 September 2023 kemarin.

"Pelaku melakukan aksinya tiga kali, dua minggu lalu, seminggu lalu dan tanggal 13 September kemarin. Dari pengakuannya dilakukan di beberapa lokasi, " jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Akhirnya Prabowo Subianto Jawab Teka-teki Cawapres Pendampingnya, Penasaran?

Pelaku RG sendiri berprofesi sebagai pengantar barang.

"Aksi tanggal 13 kemarin dilakukan pelaku usai pulang bekerja, melihat ada dua orang anak SMA yang sedang berjalan pelaku langsung memegang payudara korban, " jelasnya.

Diakui pelaku, dua aksi sebelumnya dilakukan kepada anak umur SMA juga.

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan tangan kiri sambil lewat depan korban dengan mengendarai sepeda motor, " jelasnya.

Baca Juga: Deklarasi Anies-Cak Imin tak Berdampak Terhadap Pemilih NU di Jatim, Elektabilitasnya Lagi-lagi tak Sampai 20

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan atas laporan korban pada tanggal 13 September 2023.

"Saat pelaku kami amankan atas laporan korban yang terjadi tanggal 13 September lalu, korban lain melaporkan hal yang sama pernah dilakukan pelaku dua minggu lalu, " jelasnya.

Pihak Satreskrim juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para korban begal payudara, dengan pendampingan secara psikis.

"Korban kita dampingi secara psikologis agar tidak trauma, pendampingan ini diperlukan bagi korban yang korban nya masih berusia sekolah tingkat SMA " jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo.

Baca Juga: Jimin Support V BTS di Music Bank, Pesan di Album Layover untuk Sang Soulmate Bikin Mewek

Untuk pemeriksaan kepada pelaku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku.

"Pemeriksaan kejiwaan akan kita lakukan kepada pelaku, " pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku begal payudara ini dijerat dengan pasal 82, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. ***