POJOKSATU.ID - Sejumlah reklame liar di Jalan Ahmad Yani, diberedel Satpol PP Kota Bandung dalam penertiban yang dilakukan sejak Kamis malam sampai Jumat, 4 Agustus 2023 dini hari.
Reklame tersebut diberedel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada 2 titik reklame di Jalan Ahmad Yani yang ditertibkan.
Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis billboard.
"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada 2," ujar Satriadi.
Satriadi menyatakan, sampai saat ini pihaknya juga sedang dalam tahap penertiban reklame-reklame dari perusahaan.
Seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.
"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," kata Satriadi.
Selain melanggar aturan, penertiban reklame dilakukan untuk membersihkan sampah visual di Kota Bandung untuk menjaga aspek estetika kota.
Baca Juga: Fisipkom Unida Isi KKN Tematik dengan Sosialisasi Berantas Hoaks Jelang Pemilu 2024
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha ataupun vendor terkait dengan penayangan reklame agar mematuhi izin dan menaati aturan membayar pajak.
"Berulang kali kami imbau, patuhi regulasi, penuhi persyaratan karena ini bisa dilakukan dengan mudah," pungkasnya.***



