POJOKSATU.ID - Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar sindikat scam internasional antara Indonesia dan Tiongkok.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, kronologi bermula saat korban mendapat DM dari Instagram dengan nama Olivia pada 13 Mei 2023.

Merasa cocok, korban terus berkomunikasi berlanjut ke Whatsapp.

Baca Juga: 3 Anggota Geng Motor Garut Viral Serang Warga Digaruk

Korban selanjutnya diarahkan membuka situs jualan online dan diminta meng-like barang-barang yang dijual.

Pelaku lalu merayu korban untuk berinvestasi di situs tersebut.

"Dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta secara bertahap sehingga ditotal mencapai Rp587 juta," ujarnya, Kamis 25 Juli 2023.

Baca Juga: Asia Africa Festival, Ini Kantong Parkir Terdekat Ll, Ini Kantong Parkir Terdekat Lengkap Rekayasa Lalu Lintas

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jabar yang langsung melakukan penelusuran.

Hasilnya, uang korban ternyaa dibawa ke Kamboja, tempat pelaku utama berada.

"Sedangkan pelaku saat ini adalah pelaku translater yang bertugas menerjemahkan bahasa Mandarin ke Indonesia dari pelaku utama. Pelaku ini kami tangkap di Medan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jabar Limpahkan Kasus Ferdian Paleka Judi Online 303 ke Kejaksaan

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mebujuk korban untuk menanamkan investasi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, didapati bahwa pelaku merupakan jaringan kejahatan penipuan online (scam) berskala international.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah telepon seluler, bukti transfer, tangkapan layar dan sebuah paspor.

Baca Juga: Menjelajah Keindahan Alam dan Budaya yang Kaya Milik Kota Ungaran Semarang

Atas perbuatannya, pelajut dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a) ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan tTransaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukuman penajara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Reporter: Arief Pratama