POJOKSATU.id - Ibadah qurban menjadi salah satu amalan penting yang dilakukan umat Muslim saat Hari Raya Idul Adha. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua hewan boleh dijadikan qurban.

Islam telah menetapkan sejumlah syarat terkait kondisi fisik hingga usia hewan qurban. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka qurban bisa menjadi tidak sah menurut syariat.

Karena itu, penting bagi umat Muslim memahami ciri-ciri hewan qurban yang tidak diperbolehkan agar ibadah yang dilakukan benar-benar diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Jangan Tertipu Badan Besar! Dosen UMM Ungkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Benar dan Sehat

Dalil tentang Syarat Hewan Qurban
Rasulullah SAW bersabda:

“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kondisi hewan qurban yang tidak memenuhi syariat.

1. Buta Sebelah atau Mengalami Kerusakan Mata
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu matanya secara jelas tidak sah dijadikan qurban.

Baca Juga: TNI dan Warga Kompak Bangun Desa, Kodim 0604 Karawang Gelar Karya Bakti di Mulya Sejati

Termasuk juga hewan yang memiliki kerusakan mata parah hingga mengganggu penglihatannya. Islam menganjurkan hewan qurban berada dalam kondisi sehat dan baik.

2. Mengalami Sakit Parah
Hewan yang sedang sakit berat juga tidak memenuhi syarat qurban.

Contohnya seperti:
- Demam tinggi
- Luka serius
- Penyakit kulit parah
- Infeksi berat

Baca Juga: MG Jadikan Medan Benchmark Mobil Listrik Sumatera, MGS5 EV Resmi Mengaspal

Jika penyakit tersebut tampak jelas dan memengaruhi kondisi hewan, maka qurbannya tidak sah.

3. Pincang yang Terlihat Jelas
Hewan yang pincang parah hingga kesulitan berjalan juga tidak diperbolehkan untuk qurban.

Namun, jika pincangnya ringan dan hewan masih dapat berjalan normal, sebagian ulama masih membolehkannya.

4. Sangat Kurus dan Tidak Berdaging
Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang atau daging yang layak termasuk hewan qurban yang tidak sah.

Baca Juga: Kapan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 2026? Ini Jadwal Lengkap Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Dalam Islam, memilih hewan terbaik menjadi bagian dari bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

5. Mengalami Cacat Fisik Berat
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hewan dengan cacat fisik berat seperti:
- Telinga putus sebagian besar
- Ekor putus mayoritas
- Tanduk rusak parah

hukumnya makruh bahkan bisa menjadi tidak sah jika cacatnya sangat jelas.

6. Belum Memenuhi Umur Minimal
Selain kondisi fisik, umur hewan qurban juga wajib memenuhi ketentuan syariat.

Berikut umur minimal hewan qurban:
- Kambing: 1 tahun
- Domba: 6 bulan jika sudah besar
- Sapi: 2 tahun
- Unta: 5 tahun

Baca Juga: Kapan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 2026? Ini Jadwal Lengkap Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Jika usia hewan belum memenuhi syarat tersebut, maka qurbannya tidak sah.

Hikmah Memilih Hewan Qurban Terbaik
Memilih hewan qurban yang sehat dan layak bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa qurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk pengorbanan terbaik dan ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Karena itu, memahami syarat hewan qurban menjadi hal penting agar ibadah yang dilakukan tidak sekadar gugur kewajiban, tetapi juga bernilai sempurna di sisi-Nya. ***