POJOKSATU.id - Menjelang Idul Adha, pembahasan mengenai syarat dan ketentuan hewan kurban kembali menjadi perhatian umat Islam.
Tidak sedikit masyarakat yang mulai mencari tahu jenis hewan yang sah, ciri hewan yang layak dikurbankan, hingga syarat usia hewan kurban sesuai syariat.
Ustaz Qaem Aulassyahied mengulas persoalan fikih kurban berdasarkan dalil Al-Quran dan hadis.
Dalam penjelasannya, Qaem menyebut kurban dalam istilah fikih dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Rekomendasi 10 SMK Negeri Terbaik di Bali untuk SPMB 2026, Ada Jurusan AI, Pariwisata hingga Teknik
Kata kurban sendiri berasal dari kata “Qaruba” yang berarti dekat atau mendekat.
Karena termasuk ibadah mahdhah, pelaksanaan kurban harus mengikuti tuntunan syariat berdasarkan Al-Quran dan hadis.
“Maka kalau dilakukan di luar waktu yang ditentukan, maka itu tidak dapat disebut ibadah kurban. Begitu juga dengan hewannya, harus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Qaem menjelaskan bahwa hewan kurban harus masuk kategori bahimatul an’am sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Hajj ayat 34.
Baca Juga: Sidang Cerai Dikabulkan, Ibu Fatimah Azzahra: Anak Saya Sudah Dikembalikan Sejak Awal Tahun
Artinya, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Jenis hewan tersebut meliputi:
-
sapi
-
kerbau
-
unta
-
kambing
-
domba
Selain jenis hewan, syariat juga mengatur kriteria fisik hewan yang layak dijadikan kurban.
Baca Juga: 5 Laptop Terbaik 2026 untuk Pelajar dan Mahasiswa, Mulai Rp6 Jutaan hingga Spek AI Modern
Ciri Hewan Kurban yang Layak
Berdasarkan petunjuk hadis Nabi Muhammad SAW, Qaem menjelaskan terdapat beberapa kategori hewan yang layak dan baik dijadikan kurban.
“Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-Aqran atau hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin atau hewan yang gemuk badannya atau berdaging; 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya,” jelas Qaem.
Kriteria tersebut menunjukkan bahwa Islam menganjurkan umatnya memberikan hewan terbaik saat berkurban.
Hewan Kurban yang Tidak Layak
Qaem juga menjelaskan sejumlah ciri hewan yang tidak layak dijadikan kurban karena memiliki cacat atau kondisi tertentu.
Adapun hewan yang tidak layak dikurbankan meliputi:
-
Al-‘Auraa: hewan yang buta salah satu matanya
-
Al-Mardhoh: hewan yang jelas sakit
-
Al-‘Arja: hewan yang pincang
-
Al-Kasir: hewan yang kurus kering dan kotor
Kondisi tersebut dinilai mengurangi kelayakan hewan sebagai bentuk ibadah terbaik kepada Allah SWT.
Syarat Umur Hewan Kurban
Selain kondisi fisik, syariat juga mengatur batas minimal usia hewan kurban.
Qaem menjelaskan syarat usia hewan kurban yang memenuhi ketentuan adalah:
-
unta minimal berumur 5 tahun
-
sapi minimal berumur 2 tahun
-
kambing minimal berumur 1 tahun
Baca Juga: 29 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK 2026, Lulus Bisa Berpeluang Jadi CPNS
Sementara dari sisi jenis kelamin, baik hewan jantan maupun betina tetap diperbolehkan untuk kurban.
Hal itu karena tidak ada dalil khusus yang membatasi hanya salah satu jenis kelamin hewan saja yang sah dijadikan kurban.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemahaman mengenai syarat hewan kurban menjadi penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan syariat.
Sebab dalam kurban, bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga tentang ketulusan dan upaya memberikan yang terbaik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. ***




