POJOKSATU.id – Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Mengutip dari situs resmi BAZNAS, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Itu berarti, batas akhir bayar zakat fitrah 2026 adalah sebelum salat Id.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Baca Juga: Kisi-kisi TKA Bahasa Indonesia SD 2026: Materi yang Diujikan, Keterampilan Membaca, dan Cara Ikut Simulasi

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026?

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Untuk zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sementara untuk fidyah tahun 2026 sebesar Rp65.000.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ini Doa Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Arti dan Amalan yang Bisa Dilakukan

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," demikian keterangan tertulis Kiai Noor dalam situs BAZNAS.

Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," kata Kiai Noor.

Baca Juga: Kisi-kisi TKA Matematika SD 2026: Materi yang Diujikan, Contoh Soal, dan Cara Latihan Simulasi

8 Golongan Penerima Zakat

Orang yang menerima zakat disebut mustahik. Diketahui, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:

  • Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil: Mereka yang mengurus, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Minta Fee 15 Persen Dinas PUPR, Tandai Rekanan Pemenang dengan Kode Huruf

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan menjelang Idul Fitri.

Lebih dari itu, zakat menjadi sarana membersihkan diri sekaligus membantu sesama agar dapat merasakan kebahagiaan yang sama saat hari kemenangan tiba. ***