POJOKSATU.id – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, banyak umat Islam mulai memperbanyak ibadah di masjid.

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada waktu ini adalah  iktikaf  , yaitu berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Iktikaf menjadi momen penting bagi umat Islam untuk memperbanyak doa, dzikir, membaca Al-Quran, serta melaksanakan berbagai ibadah lainnya. 

Selain itu, iktikaf  juga dilakukan untuk mencari keberkahan Lailatul Qadar, malam yang disebut lebih baik dari seribu bulan.

Baca Juga: Wartawan Dilarang Liput Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan, Gubernur Jateng Mengaku Tak Tahu

Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan itikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُعْتَكِفًا فَلْيَعْتَكِفْ

Innahā fil ‘asyri al-awākhir, faman kāna mu‘takifan falya‘takif.

Artinya:
“Sesungguhnya (Lailatul Qadar) berada pada sepuluh malam terakhir. Siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf maka lakukanlah i’tikaf.” (HR. Muslim).

Meski termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, iktikaf memiliki aturan tertentu. Seorang mu’takif perlu mengetahui apa saja hal yang dilarang dan dibolehkan selama menjalankan ibadah tersebut agar  itikaf tetap sah.

Baca Juga: Nomor Pendaftaran SNBP Itu yang Mana? Ini Letaknya di Kartu Peserta dan Cara Mencetak di Portal Resmi

Hal yang Dilarang Saat Itikaf

Agar iktikaf tetap sah dan tidak batal, terdapat beberapa hal yang harus dihindari oleh orang yang sedang menjalankan ibadah ini.

Keluar dari masjid tanpa udzur

Mu’takif tidak diperbolehkan keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan. 

Namun, dalam kondisi tertentu keluar masjid masih diperbolehkan, misalnya untuk buang air kecil atau besar, dalam keadaan darurat, atau jika terjadi sesuatu yang mendesak.

Jika harus keluar, mu’takif dianjurkan segera kembali ke masjid untuk melanjutkan iktikaf.

Baca Juga: Pendaftaran Paskibraka 2026: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Melakukan hubungan suami istri

Hubungan suami istri merupakan hal yang dilarang selama menjalankan iktikaf dan dapat membatalkan ibadah tersebut. Larangan ini juga berlaku untuk aktivitas yang menimbulkan syahwat hingga menyebabkan keluarnya sperma.

Larangan ini disebutkan dalam Al-Qur’an:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil masājid.

Artinya:
“Dan janganlah kalian campuri istri-istri kalian ketika kalian sedang beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Vidi Aldiano, Ungkap Alat Pelacak Kesehatan yang Kini Tak Lagi Aktif

Memutuskan niat iktikaf: Niat merupakan bagian penting dari ibadah. Jika seseorang dengan sengaja memutuskan niat i’tikafnya, maka ibadah tersebut dianggap batal. Karena itu, seorang mu’takif harus menjaga niatnya hingga selesai menjalankan iktikaf.

Murtad: Jika seseorang keluar dari agama Islam saat sedang melakukan iktikaf, maka ibadah tersebut otomatis batal.

Mabuk atau hilang akal: Iktikaf harus dilakukan dalam keadaan sadar. Jika seseorang dalam kondisi mabuk atau kehilangan akal sehat, maka i’tikafnya tidak lagi sah.

Haid atau nifas

Salah satu syarat sah iktikaf adalah dalam keadaan suci dari hadas besar. Karena itu, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melakukan iktikaf di masjid.

Jika haid terjadi ketika sedang menjalankan i’tikaf, maka ibadah tersebut harus dihentikan.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2026 Rilis 31 Maret Pukul 15.00 WIB, Ini Cara Cek Hasil dan Daftar Link Mirror Resmi

Hal yang Dibolehkan Saat Iktikaf

Selain larangan, terdapat beberapa aktivitas yang tetap diperbolehkan selama menjalankan iktikaf. Aktivitas ini bahkan dapat membantu mu’takif tetap nyaman selama beribadah di masjid.

Tidur: Tidur diperbolehkan selama iktikaf. Aktivitas ini tidak membatalkan ibadah selama tidak membuat seseorang meninggalkan kewajiban ibadah atau mengganggu jamaah lainnya.

Membaca Alquran: Membaca Al-Quran merupakan salah satu amalan utama selama iktikaf. Banyak umat Islam memanfaatkan waktu ini untuk memperbanyak tilawah dan merenungkan makna ayat-ayat Al-Quran.

Berdoa dan berzikir: Memperbanyak doa dan dzikir sangat dianjurkan selama iktikaf. Waktu-waktu pada sepuluh malam terakhir Ramadan dipercaya sebagai momen yang sangat baik untuk memohon ampunan dan rahmat dari Allah SWT.

Baca Juga: Ribuan Korban Menunggu Keadilan, Tersangka Penipuan Koperasi BLN Belum Ditahan, Komisi III DPR Tegur Polda Jawa Tengah

Melaksanakan salat sunnah: Salat sunnah seperti tahajud, qiyamul lail, serta shalat malam lainnya sangat dianjurkan dilakukan selama iktikaf.

Makan dan minum di masjid: Mu’takif diperbolehkan makan dan minum di masjid selama menjalankan iktikaf. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan masjid.

Menjaga kebersihan diri: Orang yang sedang beriktikaf tetap diperbolehkan menjaga kebersihan tubuh, seperti mandi, mencuci kepala, menyisir rambut, memakai wewangian, hingga bercukur.

Menjaga kebersihan diri justru dianjurkan agar ibadah dapat dilakukan dengan lebih nyaman.

Bertemu suami atau istri

Suami atau istri boleh datang menemui mu’takif di masjid untuk berbicara atau mengantarkan makanan. Namun interaksi tersebut harus tetap menjaga batasan dan tidak menimbulkan syahwat.

Baca Juga: THR ASN Pusat Sudah Cair Rp3,1 Triliun, Tapi Baru 3 Pemda yang Bayar, ASN Daerah Lainnya Kapan?

Niat I’tikaf

Sebelum memulai i’tikaf, seseorang dianjurkan membaca niat dengan ikhlas karena Allah SWT.

نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul i‘tikāfa fī hādzal masjidi sunnatan lillāhi ta‘ālā.

Artinya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini sebagai sunnah karena Allah Ta’ala.”

Iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dengan memahami hal-hal yang dilarang dan dibolehkan saat iktikaf, setiap mu’takif dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan tertib. ***