POJOKSATU.id - Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan.

Angka ini menjadi acuan bagi umat Islam untuk mengetahui batas minimal pendapatan yang wajib dizakati.

Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan syariat yang menyamakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas per tahun. 

Nilai emas itu kemudian dikonversi ke rupiah berdasarkan harga emas yang berlaku, lalu dibagi dalam perhitungan bulanan sehingga menghasilkan angka Rp7.640.144.

Baca Juga: Inilah 10 Instansi Pusat dengan Persaingan Tersulit pada Seleksi CPNS!

Artinya, setiap individu yang memiliki penghasilan setara atau melebihi nominal tersebut setiap bulan wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.

Ketentuan kadar ini mengikuti prinsip zakat maal dalam Islam.

BAZNAS menjelaskan, zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan halal dari pekerjaan atau jasa. Baik yang diterima rutin seperti gaji dan honorarium, maupun penghasilan profesi lainnya. 

Penetapan nisab ini juga mempertimbangkan fluktuasi harga emas agar tetap relevan dan sesuai prinsip syariat.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami batas kewajiban zakatnya. 

Dana yang terkumpul nantinya disalurkan kepada mustahik melalui program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Daftar Instansi Daerah CPNS yang Paling Sulit Ditembus!

Besaran Zakat Fitrah 2026 (1447 H)

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, umat Islam juga bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai penutup ibadah puasa.

BAZNAS menetapkan standar zakat fitrah 2026 sebagai berikut:

  • Zakat dalam bentuk beras: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per jiwa.

  • Zakat dalam bentuk uang: Rp50.000 per jiwa.

Nominal Rp50.000 merupakan rata-rata nasional berdasarkan harga beras premium. Namun, beberapa daerah bisa menetapkan angka berbeda sesuai harga bahan pokok setempat.

Secara asal, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Akan tetapi, pembayaran dengan uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan 2,5 kg beras di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Sahur-to-Midnight Strategy: Maksimalkan Puncak Big Ramadan Sale 2026 Sepanjang Hari

Cara Menghitung Zakat Fitrah Keluarga

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, tanpa memandang usia dan jenis kelamin. Untuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan, kewajiban ditunaikan oleh kepala keluarga.

Contoh perhitungan:

Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan dua anak), maka:

  • Uang: 4 x Rp50.000 = Rp200.000

  • Beras: 4 x 2,5 kg = 10 kg beras

Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Waktu paling utama adalah pagi hari setelah subuh sebelum pelaksanaan salat Id.

Jika dibayarkan setelah salat Id, statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Lebih Utama Beras atau Uang? Ini Penjelasan Hadis dan Ustadz Adi Hidayat

Ketentuan Fidyah 2026

Bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit kronis atau lansia dan tidak dapat mengganti (qadha), maka wajib membayar fidyah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari.

Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 x Rp65.000 = Rp650.000.

Beberapa daerah bisa menetapkan nominal berbeda sesuai standar harga makan layak setempat. Karena itu, masyarakat dianjurkan mengecek ketentuan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Apa Itu TOOS Taspen? One Hour Online Service yang Permudah Klaim Pensiun hingga JHT tanpa Perlu Antre

Niat Zakat Fitrah 2026

Muzakki dianjurkan membaca niat saat membayar zakat. Berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah:

  1. Untuk diri sendiri
    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

  2. Untuk diri sendiri dan keluarga
    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafaqotuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

  3. Untuk istri
    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardu karena Allah Ta'ala.

  4. Untuk anak laki-laki
    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya), fardu karena Allah Ta'ala.

  5. Untuk anak perempuan
    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardu karena Allah Ta'ala.

  6. Untuk orang lain
    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebut nama) fardhan lillahi ta'ala.
    Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas (sebut nama orangnya), fardu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Respons Terkait Daerah Hanya Memantau Keluhan Guru Terkait Selisih Tunjangan

Doa Zakat

Doa mengeluarkan zakat fitrah:

Allahummaj'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman.
Artinya: Ya Allah, jadikanlah ini sebagai keberuntungan bagiku dan jangan Engkau menjadikannya sebagai beban.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi wujud kepedulian agar kebahagiaan Idul Fitri bisa dirasakan bersama. 

Dari nisab penghasilan hingga zakat fitrah dan fidyah, semuanya adalah ikhtiar membersihkan harta dan jiwa. 

Semoga setiap rupiah dan setiap butir beras yang kita keluarkan menjadi jalan keberkahan, bukan hanya bagi penerima, tetapi juga bagi diri kita sendiri.  ***