POJOKSATU.id - Ibadah puasa di bulan Ramadan sejatinya menjadi wujud komitmen spiritual yang menekankan kejujuran dan kemampuan menahan diri secara utuh bagi setiap Muslim yang menjalaninya.
Akan tetapi, dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, muncul fenomena yang kerap muncul saat Ramadan, yang dikenal dengan istilah mokel.
Secara sederhana, mokel adalah perbuatan sengaja membatalkan puasa pada siang hari sebelum waktu berbuka tiba di bulan Ramadan.
Padahal, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim.
Baca Juga: Kolegium MK
Selain menjadi bentuk ketaatan, puasa juga membentuk kesabaran dan pengendalian diri.
Namun, ada kaum mokel alias orang-orang yang tidak bisa menjaga komitmen ini dengan baik dan memilih membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa uzur syar'i.
Dalam ajaran Islam, ada balasan berat yang diperoleh bagi orang-orang yang sengaja merusak kesucian ibadah tersebut.
Balasan untuk Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Sanksi bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i digambarkan sangat mengerikan.
Baca Juga: Tangis Haru di Sekolah Rakyat, Orangtua Rasakan Perubahan Nyata pada Anak
Rasulullah SAW menyampaikan hal itu dalam sebuah hadis berikut, yang kini ditulis dalam huruf latin:
“An Abi Umamata Al-Bahili radliyallahu ‘anhu qala: sami’tu Rasulallahi shallallahu ‘alaihi wasallam yaqulu: bainama ana na’imun idz atani rajulani fa akhadza bidhib‘ayya, fa ataya bi jabalan wa‘ran fa qala: ish‘ad. Fa qultu: inni la uthiquhu. Fa qala: inna sanusahhiluhu laka. Fasha‘idtu hatta idza kuntu fi sawa’il jabal idza bi ashwatin syadidah. Qultu: ma hadzihil ashwatu? Qalu: hadza ‘uwa’u ahlin nar. Tsumma intalaqa bi, fa idza ana bi qawmin mu‘allaqina bi ‘araqibihim, musyaqqaqqat asydaquhum tasilu asydaquhum daman. Qultu: man ha’ula’? Qala: ha’ula’illadzina yuftiruna qabla tahillati shaumihim.”
Artinya: Dari Abu Umamah, ia menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ketika saya sedang tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki. Keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang sangat terjal. Mereka berkata, ‘Naiklah.’ Saya mengatakan, ‘Aku tidak mampu.’ Mereka berkata, ‘Kami akan membantumu.’ Maka aku pun menaikinya hingga terdengar suara yang sangat keras. Aku bertanya, ‘Suara apa itu?’
Mereka menjawab, ‘Itu adalah jeritan para penghuni neraka.’ Kemudian aku melihat orang-orang yang bergantungan pada urat tumit mereka, mulut mereka robek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dijawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktunya.’” (HR Ibnu Khuzaimah).
Baca Juga: BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 Disiapkan, Ini Syarat, Jadwal, dan Alur Pencairannya
Hadis lain dengan redaksi serupa juga diriwayatkan An-Nasa’i:
“An Abi Umamata qala sami’tu Rasulallahi yaqulu: bainama ana na’imun idz atani rajulani fa akhadza bidhib‘ayya, tsumma intuliqa bi fa idza ana bi qawmin mu‘allaqina bi ‘araqibihim musyaqqaqqat asydaquhum tasilu asydaquhum daman. Qultu: man ha’ula’? Qala: ha’ula’illadzina yuftiruna qabla tahillati shaumihim.”
Gambaran ini menunjukkan betapa beratnya ancaman bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur.
Mengutip buku Jalan Takwa karya Idrus Abidin, LC., M.A., Imam Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa sakit atau uzur lain, dosanya lebih buruk daripada zina dan minum khamar. Bahkan keislamannya diragukan dan disangka munafik atau menyimpang.
Baca Juga: Entry Meeting BPK Dimulai, Dadang Supriatna Tegaskan OPD Pemkab Bandung Wajib Kooperatif
Hadis tentang Kerugian Besar Tidak Puasa
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berikut transliterasinya:
“Man afthara yauman min Ramadhana min ghairi ‘illatin wa la maradhin lam yaqdhihi shiyamud dahr wa in shamah.”
Artinya: “Barang siapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan bukan karena sakit, maka tidak dapat digantikan dengan puasa sepanjang masa, meskipun ia melakukannya.”
Riwayat lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
“Man afthara yauman min Ramadhana min ghairi ‘illatin lam yujzihi shiyamud dahr hatta yalqa Allah, fa in sya’a ghafara lahu wa in sya’a ‘adzabahu.”
Artinya: “Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya puasa dahr hingga ia menemui Allah. Jika Allah menghendaki, Dia mengampuninya, dan jika menghendaki, Dia mengazabnya.”
Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Di Balik Munculnya Notifikasi yang Bikin Panik Padahal SKTP Mulai Terbit!
Tujuan Penciptaan dan Peringatan Keras
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, yang juga ditulis dalam huruf latin:
“Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa liya‘budun.” (Adz-Dzaariyaat: 56)
Artinya: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”
Para ulama menegaskan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar.
Bahkan dalam kitab Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi memasukkan tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur sebagai salah satu dosa besar.
Baca Juga: PANIK! SKTP Februai Terbit di Info GTK Tapi Hari ini Tampilan Begini Juga Kah?
Hukum dan Konsekuensi
Meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i seperti sakit atau safar adalah haram dan berdosa besar. Pelakunya wajib mengqadha puasanya serta bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan, maka selain wajib qadha ia juga berkewajiban membayar fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin sekitar 6–7 ons hingga 1 kilogram makanan pokok per hari yang ditinggalkan, menurut pendapat mayoritas ulama.
Sebaliknya, bagi yang memiliki uzur seperti sakit, musafir, haid, hamil atau menyusui, maka diperbolehkan tidak berpuasa namun tetap wajib menggantinya di hari lain.
Puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kehormatan rukun Islam. Sengaja merusaknya tanpa alasan yang sah berarti meremehkan perintah Allah. ***




