POJOKSATU.id — Saat berbelanja di minimarket, tak sedikit konsumen yang menyadari adanya tambahan biaya PPN 11 persen pada struk pembayaran.

Meski terlihat sepele karena nilainya relatif kecil, pajak ini sesungguhnya memegang peranan penting dalam menopang keuangan negara.

Hal inilah yang kerap memunculkan pertanyaan, apa fungsi PPN 11 persen dan ke mana dana tersebut disalurkan?

Baca Juga: Tanggap Darurat Longsor Bandung Barat, Pertamina Regional JBB dan Hiswana Migas Salurkan Bantuan

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi barang dan jasa.

Dalam praktiknya, ketika seseorang membeli produk di minimarket, PPN 11 persen langsung ditambahkan ke harga barang yang dibayar.

Pihak minimarket hanya berperan sebagai pemungut pajak, sementara dana PPN tersebut sepenuhnya disetorkan kepada negara.

Baca Juga: Apa Itu Ngabuburit? Ini Arti, Sejarah, dan 20 Ide Kegiatan Seru Menunggu Buka Puasa

Pada dasarnya, PPN termasuk jenis pajak konsumsi.

Pajak ini dikenakan atas aktivitas pembelian atau penggunaan barang dan jasa oleh masyarakat.

Dengan konsep tersebut, semakin tinggi tingkat konsumsi yang terjadi, semakin besar pula penerimaan pajak yang masuk ke kas negara.

Baca Juga: Transformasi UPITRA, Perkuat Konsep Link and Match dengan Dunia Industri

Dana PPN yang terkumpul kemudian dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, hingga pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pajak juga menjadi sumber pendanaan pelayanan publik, program bantuan sosial, serta subsidi yang ditujukan untuk masyarakat.

Baca Juga: Tips Mendidik Anak Tanpa Luka Pengasuhan, Kunci Membentuk Generasi Berkarakter

Meski demikian, tidak semua barang dikenakan PPN.

Sejumlah kebutuhan pokok tertentu, terutama bahan pangan segar, umumnya dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Namun, sebagian besar produk yang dijual di minimarket, khususnya barang olahan dan non-kebutuhan pokok, tetap dikenai PPN 11 persen.

Dengan begitu, PPN 11 persen yang tercantum pada struk belanja bukan sekadar biaya tambahan.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unej 2026 Lengkap Semua Jurusan, dari D3 hingga S1, Cek Peluang Masuk Kampus Favorit Jember

Pajak tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara.

Walaupun nilainya kecil pada setiap transaksi, akumulasi dari jutaan pembelian setiap hari menjadikan PPN sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat vital.***