POJOKSATU.id — Menjaga kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kebersihan tubuh secara keseluruhan.
Salah satu cara yang sering dilakukan masyarakat untuk merawat gigi adalah scaling gigi, yaitu prosedur pembersihan karang gigi yang menempel di permukaan gigi maupun di bawah gusi.
Scaling gigi umumnya dilakukan setiap empat hingga enam bulan sekali agar kebersihan mulut tetap terjaga.
Selain membuat gigi terlihat lebih bersih, tindakan ini juga membantu mencegah timbulnya penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis yang bisa menyebabkan peradangan hingga gigi tanggal.
Baca Juga: Jangan Cuma Fokus Diterima! Begini Cara Menilai Perusahaan yang Baik Saat Wawancara
Menariknya, BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, sehingga peserta tidak perlu membayar selama tindakan dilakukan atas dasar indikasi medis.
Artinya, scaling gigi tidak bisa dilakukan secara gratis hanya untuk alasan estetika atau keinginan pribadi, melainkan harus berdasarkan pemeriksaan dokter yang menyatakan ada kebutuhan medis.
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah pertama yaitu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS.
Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan melengkapi data administrasi sebelum diperiksa oleh dokter gigi.
Baca Juga: Sering Disamakan, Padahal Berbeda! Ini Peran Staf Administrasi dan Sekretaris yang Wajib Kamu Tahu
Setelah itu, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan adanya karang gigi atau tanda-tanda penyakit gusi, maka dokter akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan scaling di faskes pertama secara gratis.
Namun, apabila ditemukan masalah yang lebih serius, seperti infeksi berat atau gangguan jaringan gusi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS untuk mendapatkan penanganan dari dokter gigi spesialis atau subspesialis.
Dengan mengikuti alur tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh perawatan gigi tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Pemeriksaan dan scaling gigi secara berkala bukan hanya membantu menjaga penampilan, tetapi juga mencegah gangguan kesehatan gusi dan mulut di kemudian hari.***




