POJOKSATU.id —Kemenhub membuka peluang bagi para profesional di bidang transportasi untuk bergabung dalam jajaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tahun 2025.
Melalui Pengumuman Nomor Pg-Phb 5 Tahun 2025, Kemenhub mengumumkan seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah posisi penting, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, hingga Anggota KNKT.
Dalam pengumuman tersebut, Kemenhub menyampaikan undangan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang transportasi agar ikut serta dalam proses seleksi.
Kesempatan ini dibuka bagi para profesional yang ingin berkontribusi langsung dalam upaya peningkatan keselamatan transportasi di Indonesia.
Adapun posisi yang dibuka mencakup jabatan Ketua KNKT, Wakil Ketua KNKT, serta beberapa posisi Anggota KNKT yang akan memimpin sub komite di bidang berbeda, seperti investigasi kecelakaan pelayaran, penerbangan, perkeretaapian, dan lalu lintas serta angkutan jalan.
Untuk mengikuti seleksi, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan profesional.
Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
Baca Juga: Kemenag Rilis Peta Jalan Tiga Fase Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Satgas Anti Kekerasan Dibentuk
Selain itu, pelamar diharuskan memiliki pengetahuan dan pengalaman kerja minimal sepuluh tahun di bidang transportasi, baik di sektor perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, maupun lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemenhub juga menetapkan batas usia maksimal 60 tahun bagi calon pelamar. Sementara dari sisi pendidikan, kualifikasi minimal yang disyaratkan adalah strata satu (S1) atau diploma empat (D4) yang relevan dengan bidang transportasi.
Calon peserta juga harus berpengalaman dalam organisasi atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang memadai.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak sedang terlibat dalam kasus hukum, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Bagi pelamar yang berasal dari instansi pemerintah, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD di bidang transportasi, diwajibkan bersedia diberhentikan sementara atau mengundurkan diri paling lambat satu bulan setelah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KNKT.
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi http://selterjpt.dephub.go.id/. Pendaftaran dibuka mulai 20 Oktober 2025 dan berakhir pada 3 November 2025.
Seleksi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa lembaga investigasi kecelakaan transportasi nasional diisi oleh individu yang profesional, berpengalaman, dan berkomitmen terhadap keselamatan publik.
Melalui rekrutmen terbuka ini, Kemenhub berharap muncul figur-figur baru yang mampu memperkuat peran KNKT dalam mencegah dan menangani berbagai peristiwa kecelakaan transportasi di Indonesia.***




