POJOKSATU.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Setiap tahunnya, besaran zakat fitrah mengalami penyesuaian mengikuti harga bahan pokok, terutama beras. Untuk tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku secara nasional.

Sebelum membahas besaran zakat fitrah 2025, penting untuk memahami ketentuan dasarnya:

Baca Juga: Gak Ada Lagi yang Ketinggalan Bantuan Karena DTSEN Bikin Bansos dan Zakat Makin Tepat Sasaran

1. Waktu Penunaian
Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

2. Jenis Bahan Pokok
Pada dasarnya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau kurma.

3. Ukuran
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha' atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: ZAKAT MAL ! Pengertian, Syarat, Nisab, Hingga Tata Cara Penyaluran, Raih Keberkahan Harta di Bulan Ramadhan

Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Rupiah

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Namun, dalam praktiknya, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk mengikuti pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat setempat.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran zakat fitrah antara lain:

1. Harga Beras
Harga beras merupakan faktor utama yang menentukan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Fluktuasi harga beras akan memengaruhi nilai zakat yang harus dibayarkan.

2. Kebijakan Lembaga Zakat
Setiap lembaga zakat, baik BAZNAS maupun lembaga amil zakat lainnya, memiliki kebijakan masing-masing dalam menetapkan besaran zakat fitrah.

3. Kondisi Ekonomi Daerah
Kondisi ekonomi suatu daerah juga dapat memengaruhi besaran zakat fitrah.

Daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi cenderung memiliki besaran zakat fitrah yang lebih besar pula.

Baca Juga: Gak Ada Lagi yang Ketinggalan Bantuan Karena DTSEN Bikin Bansos dan Zakat Makin Tepat Sasaran

Jika ingin membayar dalam bentuk beras, hitunglah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, sesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah Anda.

Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS, atau langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Saat ini, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform digital.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, 2 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Ditahan KPK

Zakat fitrah memiliki banyak hikmah, di antaranya mensucikan diri dan menumbuhkan rasa perduli.

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor selama bulan Ramadan.

Zakat fitrah juga menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama, terutama kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Akan Terima Bansos dari Presiden, Pastikan Masuk Data DTSEN!

Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Pastikan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Selalu merujuk kepada keputusan resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat setempat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai besaran zakat fitrah.***