POJOKSATU.id - Sebagai seorang pengendara, kalian diwajibkan untuk mengetahui peraturan lalu lintas, dan juga istilah-istilah di dalamnya.
Seperti halnya perbedaan jalur cepat dan jalur lambat yang ada di jalan raya.
Pasalnya, meskipun aturannya sudah jelas, masih banyak pengendara yang nekat untuk melaju ke jalur cepat.
Padahal, hal ini sangat membahayakan diri sendiri dan juga pengguna lainnya.
Lantas, apa perbedaan jalur cepat dan jalur lambat yang harus diketahui oleh pengendara.
Adapun jalur cepat sendiri merupakan jalur kanan dari sisi kanan jalan utama, yang digunakan kendaraan, dengan kecepatan lebih tinggi.
Berdasarkan pasal 108 ayat (3), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Dimana, jalur kanan digunakan untuk mendahului kendaraan lain, serta kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi.
Oleh karena itu, jalur cepat tidak digunakan untuk berhenti ataupun berkendara pelan, karena dapat menggangu arus lalu lintas.
Sedangkan jalur lambat adalah jalur kiri dikhususkan untuk kendaraan, dengan kecepatan lebih rendah atau lebih santai.
Biasanya jalur lambat, ini digunakan oleh kendaraan-kendaraan dengan muatan berat, seperti halnya truk, bus dan maupun jenis kendaraan lainnya.
Jalur lambat ini, diatur dalam Pasal 108 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut jika jalur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah, serta kendaraan yang akan belok ke kiri.
Dengan begitu, pengendara sepeda motor diharapkan berada di jalur lambat, kecuali di jalan tertentu seperti jalan tol yang melarang sepeda motor.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



