POJOKSATU.id - Semua manusia diciptakan berpasangan dengan jodoh yang telah ditetapkan, sehingga pernikahan adalah manifestasi dari takdir.
Konsep takdir ini memberikan keyakinan kepada umat Islam bahwa jodoh mereka adalah ketetapan Allah yang terbaik untuk mereka.
Namun, pernikahan bukan berarti memperbolehkan seseorang memilih pasangannya sendiri secara sembarangan. Terutama bagi kaum muslimin, ada batasan yang harus dipahami dalam memilih pasangan.
Salah satunya adalah memahami siapa perempuan yang haram untuk dinikahi.
Baca Juga: Banyak Influencer Menikah Muda, Kadam Sidik Ogah Didesak : Nikah Itu Bukan tentang Sehari Dua Hari
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 23, terdapat 13 wanita yang haram untuk dinikahi oleh para pria.
Ada alasan yang dijelaskan mengapa ke-13 wanita itu haram untuk dinikahi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Hurrimat ‘alaykum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa‘ammātukum wa khālātukum wa banātul akhi wa banātul ukhti wa ummahātukumul lātī ardha’nakum wa akhawātukum minar radhā’ah wa ummahātu nisā’ikum wa rabā’ibukumul lātī fi hujūrikum min nisā’ikumul lātī dakhaltum bihinna, fa ’il lam takūnū dakhaltum bihinna fa lā junāha ‘alaykum wa halā’ilu abnā’ikumul ladzīna min ashlābikum wa an tajma’ū baynal ukhtayni illā mā qad salaf. Innallāha kāna ghafūrar rahīmā.
Artinya:
“Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian; dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan, kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
Daftar Wanita yang Haram Dinikahi
Surat An-Nisa’ ayat 23 ini merupakan kelanjutan ayat 22 yang menjelaskan muharramātun nisā atau perempuan yang diharamkan dalam Islam.
Berikut adalah 13 wanita yang haram dinikahi menurut penafsiran Imam As-Suyuthi, Imam Ahmad bin Muhammad As-Shawi, dan Syekh Sulaiman Al-Jamal:
1. Ibu: Ibu mencakup nenek dan seatasnya, baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak Perempuan: Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan.
3. Saudara Perempuan: Semua saudara perempuan, baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
4. Saudara Perempuan Ayah: Mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya.
5. Saudara Perempuan Ibu: Mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya.
Baca Juga: Barakallah, Gus Zizan Resmi Menikah dengan Farah Kamila Syifa
6. Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan: Mencakup anak perempuan dari keduanya.
7. Anak Perempuan dari Saudara Perempuan.
8. Ibu Susuan: Laki-laki tersebut harus menyusu kepada ibunya yang bersusuan sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah dengan lima kali susuan. Sebagaimana dalam hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ. فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ. رواه مسلم
Artinya:
"Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: ‘Dalam Al-Qur’an diturunkan bahwa 10 susuan membuat haram menikah, kemudian dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Rasulullah wafat dan lima susuan itu tetap dibaca dalam Al-Qur’an.'" (HR Muslim).
9. Saudara Perempuan Satu Susuan: Baik anak kandung ibu susuan atau tidak, semua menjadi saudara satu susuan.
10. Ibu dari Istri: Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
11. Anak Tiri Perempuan: Anak perempuan dari istri dari laki-laki lain, di mana istri tersebut sudah bersebadan dengan bapak tiri anak tersebut.
12. Istri Anak: Menantu perempuan dari anak kandung, bukan dari anak angkat.
13. Saudara Perempuan Istri: Baik dari jalur nasab maupun jalur susuan.
Keharaman menikahi saudara perempuan istri bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu.
Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa ada dua orang yang disamakan dengan saudara perempuan istri dalam hal tidak boleh dinikahi dalam satu waktu.
Dengan memahami ke-13 wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam, kita dapat menjaga batasan dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam konteks pernikahan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




