POJOKSATU.id - Setiap tanggal 30 September, biasanya bendera merah putih berkibar setengah tiang untuk memperingati peristiwa G30S/PKI.

Namun, tahukah kita bahwa pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya dilakukan pada tanggal ini saja? Ada momen penting lainnya yang membuat bangsa kita harus melakukan pengibaran bendera setengah tiang.

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang atau Half Mast sudah ada sejak abad ke-17. Di Indonesia, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Di balik tradisi pengibaran bendera setengah tiang, sebenarnya lebih dari sekadar simbol berduka atau tanda berkambung bangsa. Terdapat juga makna penghargaan yang mendalam kepada para pahlawan bangsa serta peristiwa besar yang perlu diingat oleh bangsa ini.

Baca Juga: PLBN Sota Peringati HUT ke-79 RI dengan Kirab Bendera dan Pesan Nasionalisme dari Kepala BPSDM Kemendagri

Dalam aturannya, bendera merah putih harus terlebih dahulu dinaikkan sampai ke puncak tiang, kemudian baru diturunkan hingga berada tepat di tengah tiang.

Proses ini bukan hanya soal teknis, melainkan memiliki makna penghormatan yang mendalam. Saat bendera akan diturunkan, prosedurnya juga sama: dinaikkan hingga ke puncak tiang, dihentikan sejenak, kemudian baru diturunkan sepenuhnya.

Kapan Saja Bendera Setengah Tiang Dikibarkan?

Selain peringatan 30 September, ada beberapa momen penting lain yang juga mewajibkan pengibaran bendera setengah tiang.

Hal ini diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang menyebutkan kewajiban pengibaran bendera setengah tiang dalam situasi tertentu:

1. Wafatnya Presiden atau Wakil Presiden

Ketika Presiden atau Wakil Presiden yang masih menjabat meninggal dunia, bendera wajib dikibarkan setengah tiang selama tiga hari berturut-turut di seluruh Indonesia, termasuk di kantor perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Memilih Warna Bendera Merah Putih? Sudah Dikibarkan Sejak 1292, Baru Ditetapkan 7 September 1944 Sebelum Merdeka

2. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Meninggal Dunia

Dalam hal ini, bendera juga dikibarkan setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai tanda penghormatan atas jasa para pemimpin negara terdahulu.

Baca Juga: Menguak Fakta Film Pengkhianatan G 30 S PKI, Banyak Pihak Meragukan Kebenarannya, Kini Kembali Diputar

3. Wafatnya Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri

Jika seorang pimpinan lembaga negara atau menteri meninggal dunia, bendera setengah tiang dikibarkan selama dua hari di kantor atau gedung tempat mereka bekerja.

4. Anggota Lembaga Negara, Kepala Daerah, atau Pimpinan DPRD Meninggal Dunia

Bendera juga dikibarkan setengah tiang selama satu hari di kantor atau gedung terkait sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh-tokoh penting ini.

Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan dalam peringatan tragedi nasional atau bencana besar yang meninggalkan duka mendalam bagi bangsa, seperti:

  • 12 Oktober: Mengingat peristiwa Bom Bali I, yang terjadi pada tahun 2002.
  • 26 Desember: Hari peringatan tsunami Aceh 2004, salah satu bencana alam terbesar dalam sejarah modern Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Jenderal AH Nasution Lolos dari Maut di Peristiwa Penculikan G30S/PKI

Pengibaran bendera setengah tiang pada momen-momen ini menjadi simbol duka dan penghormatan terhadap para korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut, sekaligus pengingat bagi kita semua akan pentingnya persatuan dan kemanusiaan.

Makna Penghormatan Melalui Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya sebatas ritual atau formalitas.

Di balik kibaran itu tersimpan makna mendalam tentang penghormatan kepada mereka yang telah mengorbankan diri demi kepentingan bangsa.

Ini juga sebagai pengingat bagi kita semua akan peristiwa-peristiwa besar yang tidak boleh terlupakan.

Setiap kali kita melihat bendera setengah tiang, baik pada peringatan G30S/PKI maupun pada momen lain seperti wafatnya tokoh nasional atau peringatan tragedi besar, kita diingatkan akan peristiwa, sejarah sekaligus pengorbanan para pahlawan bangsa.***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.