POJOKSATU.id- Dalam fiqih Ramadhan, perempuan yang sedang haid tidak melakukan puasa. Namun, keberadaan Lailatul Qadar tetap merupakan momen yang penting.

Meskipun tidak berpuasa, perempuan yang sedang haid tetap dapat memperoleh keberkahan dan pahala dari malam tersebut dengan melakukan ibadah lain seperti dzikir, doa, membaca Al-Quran, dan memohon ampunan kepada Allah.

Dalam Islam, ibadah tidak terbatas hanya pada puasa. Setiap muslim, termasuk perempuan yang sedang haid, dapat memperoleh keberkahan dari Lailatul Qadar dengan melakukan amalan-amalan yang dianjurkan. Jadi, sementara tidak berpuasa, perempuan yang sedang haid tetap bisa memperoleh manfaat dari malam yang sangat istimewa ini melalui ibadah yang lain.

keutamaan Lailatul Qadar dapat diperoleh dengan cara menghidupkan malam ini seraya beribadah seperti berdzikir, melakukan shalat sunah, dan shalat berjamaah. Dengannya Allah swt akan mengampuni dosa-dosa yang terdahulu, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Barangsiapa beribadah pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.”
(HR Al-Bukhari).

Karena itu, banyak yang ingin meraih kemuliaan dan keagungan Lailatul Qadar. Tak terkecuali perempuan yang tengah mengalami haid, namun mereka mengalami dilema sebab kodratnya sebagai perempuan dewasa menghalanginya untuk melakukan sejumlah ibadah tertentu.

Lantas timbul pertanyaan, apakah perempuan haid dapat memperoleh Lailatul Qadar?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa meski perempuan tengah mengalami haid dilarang oleh syariat untuk melakukan berbagai peribadatan, namun bukan berarti ia tidak berpeluang untuk meraih pahala. Sebab, tatkala datang haid dengan hanya berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan saja ia sudah mendapatkan pahala.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam kitabnya:

وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ

Artinya, “Perempuan haid bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang diharamkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.”
(Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, Beirut: Dar Al-Fikr juz I, halaman 114).

Mengenai perempuan haid ini terdapat keterangan menarik yang disampaikan oleh pakar hadits terkemuka Imam Ad-Dhahak (wafat 212 H):

قَالَ جُوَيْبِرْ: قُلْتُ لِلْضَّحَاكِ: أَرَأَيْتَ الْنُّفَسَاءَ وَالْحَائِضَ وَالْمُسَافِرَ وَالْنَّائِمَ لَهُمْ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدَرِ نَصِيْبٌ؟ قَالَ: نَعَمْ كُلُّ مَنْ تَقَبَّلَ اللهُ عَمَلُهُ سَيُعْطِيْهِ نَصِيْبُهُ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدَرِ

Artinya: “Jubair berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ad-Dhahak, bagaimana pendapatmu mengenai perempuan yang sedang nifas, haid, orang yang tengah bepergian (musafir) dan orang yang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailatul Qadar?” Lantas oleh Imam Ad-Dhahak dijawab: “Ya, mereka masih bisa memperoleh bagian.

Setiap orang yang diterima amalnya, maka Allah swt akan memberikan bagiannya dari Lailatul Qadar.”***Nurlaela Sakban