POJOKSATU.id - Belum lama ini, sebuah televisi swasta melaporkan adanya mainan anak-anak terbuat dari limbah medis rumah sakit.
Mainan itu terdiri dari jarum suntik, pipet, alat infus, dan alat cuci darah.
Barang limbah medis RS ini dibuang begitu saja, kemudian diambil oleh pemulung, dicuci, dibungkus, dan dijual di sekolah dasar.
Anak-anak juga membeli dan menggunakannya untuk bermain tanpa menyadari potensi bahayanya.
Baca Juga: Cara Tangani Bahaya Limbah Medis dengan Smart
Limbah Medis
Limbah adalah sisa dari usaha atau kegiatan. Ada beberapa gagasan untuk mengelola limbah, seperti meminimalkan limbah, meminimalkan limbah melalui pengurangan sumber daya, produksi bersih, dan teknologi bersih. Termasuk diantaranya limbah medis.
Selain meningkatkan kualitas hidup pasien, aktivitas RS menghasilkan limbah medis yang mengandung kuman patogen, virus, zat kimia beracun, dan zat radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
Limbah medis dapat berupa benda tajam seperti jarum suntik atau peralatan infus. Selain itu, ada limbah laboratorium yang terkait dengan pemeriksaan mikrobiologi dan limbah infeksius yang terkait dengan penyakit menular.
Organ anggota badan, darah, dan cairan tubuh yang dihasilkan saat pembedahan termasuk dalam limbah jaringan tubuh. Limbah medis dianggap berbahaya dan berpotensi menyebabkan infeksi.
Berbagai jenis limbah memerlukan perawatan yang baik sebelum dibuang.
Baca Juga: Green Hospital, Upaya Penanganan Limbah Medis demi Terciptanya Lingkungan Sehat yang Berkelanjutan
Sayang sekali, pengelolaan limbah RS, atau limbah medis, masih di bawah standar lingkungan karena sebagian besar dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan sistem dumping terbuka atau dibuang di mana saja.
Padahal, limbah medis seharusnya dibakar menjadi abu di insinerator bersuhu minimal 1.200-1.600 derajat celsius.
Ada beberapa kasus di Indonesia yang menjual limbah medis ini kepada anak anak. Kasus pertama terjadi di Kabupaten Purbalingga.
Kantor polisi Purbalingga Kotamenemukan kasus perdagangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang melanggar undang-undang. Barang bukti, yang mencakup ratusan kilogram infus dan ratusan suntikan bekas yang disita.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menerima limbah medis dari berbagai Puskesmas dan Rumah Sakit di Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Banyumas, Cilacap, Pemalang, dan Tegal.
Salah satu limbah tersebut juga didapat dari seorang oknum karyawan Puskesmas Karangmoncol di Purbalingga.
Namun, dia menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari individu di Puskesmas Karangmoncol telah dibeli pada tanggal 23 Maret 2020.
Limbah medis dibersihkan dan diubah menjadi mainan anak-anak oleh tersangka, dan bahkan dijual secara gratis.
Menurutnya, limbah medis dikepul dan diproses di rumah tersangka, melalui proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan.
Lalu, tersangka menjual suntikan secara eceran: satu paket suntikan ukuran 4 mililiter (isi 10) dijual seharga Rp 1.000, satu paket suntikan ukuran 10 dan 20 mililiter dijual seharga Rp 25.000, dan satu botol vaksin bekas dijual seharga Rp 100 ke tukang parfum.
Lalu kasus kedua terjadi di SDN 1 Bengkalis yang dimana ibu tersebut menyadari bahwa tabung suntik yang dibeli oleh anaknya bukan dalam kondisi baru melainkan terdapat banyak goresan di tabung suntik mainan tersebut.
Diketahui bahwa tabung suntik mainan ini dijual dengan harga 1.000. Banyak orang tua khawatir karena adanya mainan anak anak seperti ini karena tidak menutup kemungkinan tabung suntik ini mengandung kuman penyakit yang berbahaya.
Dari kasus kasus ini dapat dipastikan jika limbah medis tidak diproses dengan baik, maka akan menyebarkan kuman atau bibit penyakit serta menular kepada anak-anak.
Baca Juga: Istri Polisi yang Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran Ternyata Diancam, Diimingi Dapat Nilai Bagus
Apabila anak-anak ini terkontaminasi lalu terjangkit penyakit HIV atau hepatitis melalui limbah medis, dalam puluhan tahun diasumsikan kualitas SDM remaja Indonesia menurun, belum lagi pengobatannya yang mahal
Penyakit seperti kuman, virus HIV, dan virus hepatitis tidak lagi menyebabkan penurunan kualitas SDM atau kematian.
Cara untuk meminimalisir limbah
Pengelolaan limbah yang tidak higienis akan mengganggu masyarakat di sekitar RS dan pengguna limbah medis. Agen penyakit limbah RS dapat masuk ke manusia (host) melalui air, udara, makanan, alat, atau benda.
Orang-orang di lingkungan sekitar, pemakai limbah medis, dan orang yang menderita penyakit juga dapat terkena dampak.
RS mengolah limbahnya dengan berbagai cara. Pewadahan, pengumpulan, pemindahan ke transfer depo, pengangkutan, pemilahan, pemotongan, pengolahan, dan pembuangan akhir adalah semua langkah dalam proses penanganan limbah.
Akhir-akhir ini, pembuangan dapat berupa pembuangan saniter, pembuangan landfill yang aman, atau pembuangan bebas.
Baca Juga: Pendaftaran S1 Kedokteran Untar 2024/2025, Inilah Persyaratan dan Rincian Biaya Kuliah
Untuk mengurangi keterpajanan (exposure) masyarakat, limbah RS dilarang masuk ke lingkungan.
Tindakan ini bisa mencegah bahaya dan risiko infeksi pengguna limbah. Tindakan pencegahan lain yang mudah adalah menghindari mencampur limbah. Untuk alasan ini, setiap RS harus berhati-hati saat mengeluarkan limbah medis.
Aspek-aspek pengelolaan limbah telah berkembang pesat seiring dengan perkembangan pembangunan. Konsep lama yang lebih menekankan pengelolaan limbah setelah terjadi limbah (metode end-of-pipe) memiliki konsekuensi finansial yang mahal.
Sekarang ada konsep baru untuk mengelola limbah yang disebut Sistem Manajemen Lingkungan.
Metode sistem ini tidak hanya mengelola limbah sebagai output (produk), tetapi juga meminimalkan limbah.
Baca Juga: 15 Fasilitas Medis Rusak Dibombardir Israel, Tak Kurang 1.900 Warga Gaza Tewas Hingga Hari ke-8
Peraturan Menkes No 986/Menkes/Per/XI/1992 dan Keputusan Dirjen P2M PLP No HK.00.06.6.44 adalah referensi untuk pengendalian limbah RS ini.
Untuk menyelamatkan anak, hal yang paling penting adalah mencegah kontaminasi agen; limbah yang dibuang harus tidak berbahaya, tidak infeksius, dan tidak dapat digunakan kembali.
Rumah sakit, sebagai bagian dari lingkungan yang menyatu dengan masyarakat, harus mengikuti prinsip-prinsip ini untuk memastikan bahwa limbah medis yang dihasilkan aman dan tidak menimbulkan masalah kesehatan baru di Indonesia.***



