POJOKSATU.id - Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), serta regulasi turunannya dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan langkah X sebagai bentuk komitmen nyata dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Maret 2026.
Kemkomdigi menegaskan akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan memantau secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.
Baca Juga: Kios Pasar Soreang Ambruk, Bupati Bandung Minta Pengelola Bertanggung Jawab Penuh
Kemkomdigi turut mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar segera merespons dan mengambil langkah konkret serupa.
Menurut Alexander, kepatuhan aktif dari seluruh platform digital menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Berlaku 28 Maret 2026
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan PP TUNAS, khususnya terkait layanan media sosial berisiko tinggi yang hanya diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.
X menyampaikan akan mulai menjalankan rencana aksi pada 27 Maret 2026, termasuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Inara Rusli Mendadak Unggah Video Permintaan Maaf ke Mawa dan Insanul Fahmi
Informasi terkait kebijakan ini juga telah dipublikasikan melalui laman pusat bantuan resmi X khusus Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, X menyatakan kebijakan batas usia minimum 16 tahun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pengguna di bawah usia tersebut tidak diperkenankan membuat atau mempertahankan akun.
X menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ruang percakapan publik tetap aman, sekaligus meminimalkan risiko kekerasan, pelecehan, dan penyalahgunaan platform.
Selain itu, platform juga menyediakan berbagai fitur keamanan seperti kontrol privasi, pengaturan konten, serta mekanisme pelaporan dan banding bagi pengguna.
Baca Juga: Diduga Kena Sabotase, Ali Larijani Tewas Saat Mengunjungi Putrinya di Pinggiran Kota Teheran
X turut mengimbau pengguna untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan akun, menjaga data pribadi, serta menghindari praktik spam dan penipuan digital.
Detail teknis terkait implementasi kebijakan ini akan diumumkan lebih lanjut dalam waktu dekat. ***

