POJOKSATU.id - Akhir-akhir ini, banyak beredar isu mengenai Google yang melakukan tindakan ilegal terhadap pengguna HP Android Amerika Serikat (AS) dan akan melakukan upaya ganti rugi sebesar US$700 juta atau sekitar 10,8 Triliun.

Jumlah yang fantastis tersebut adalah hasil dari putusan pada pengadilan federal San Fransisco. Putusan tersebut dijatuhkan karena telah terbukti bahwa Google secara ilegal memonopoli aplikasi melalui Google Play Store.

Dalam pengadilan tersebut, Google diduga memblokir secara penuh pesaing agar tidak memilih aplikasi lain selain Google Play Store dan itu terbukti adanya.

Baca Juga: Lempar Buku Catatanmu! Ada Senjata Rahasia Belajar dari Google, NotebookLM

Putusan tersebut juga menyatakan akan diadakannya penyesuaian terhadap kebijakan Google Play Store untuk mengurangi persaingan di pasar distribusi aplikasi dan proses pembayaran.

Lebih rinci, Google harus merogoh kocek US$630 juta atau Rp9,7 triliun untuk pengguna HP Android dan US$70 juta atau Rp1 triliun akan dialihkan ke kas negara yang bersangkutan.

Lalu, pihak Google juga akan melakukan perubahan pada layanan toko aplikasinya sesuatu dengan persetujuan yang sudah dibuat.

Baca Juga: Google Bayar Denda Rp 108 Triliun ke Pengguna Android, Begini Cara Klaimnya

Wilson White sebagai Wakil Presiden Google juga menuturkan jika langkah ini untuk memperkuat pilihan terhadap pengguna HP Android dan turut meningkatkan perlindungan keamanan yang kuat dan mempertahankan kekuatan Google untuk kedepannya.

Walaupun begitu, ganti rugi ini hanya diberikan pada pengguna HP Android yang memenuhi syarat dan mendapat US$2 serta pembayaran tambahan berdasarkan pembelanjaan pada Google Play Store dari 16 Agustus 2016 sampai dengan 30 September 2023.

Jadi, isu yang beredar adalah benar dengan spesifikasi tertentu tetapi tidak semua negara mendapat ganti rugi dari pihak Google. Bagaimana menurutmu?***