POJOKSATU.id - Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, baru saja mengalami kerugian besar akibat kebijakan China.

China melarang penggunaan iPhone bagi pegawai negeri dan pejabat publik.

Kebijakan ini diduga juga berlaku untuk lembaga-lembaga lain seperti BUMN dan berbagai perusahaan yang dikelola oleh pemerintah China.

Larangan ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah China.

Tetapi, dianggap sebagai tanda meningkatnya konflik antara China dan AS terkait isu-isu perdagangan dan teknologi.

Baca Juga: Berkas Kasus Penipuan IPhone Si Kembar P21, Rihana dan Rihani Segera Jalani Sidang

Akibatnya, nilai saham Apple (AAPL) turun sekitar 3% pada Kamis, setelah anjlok 4% pada Rabu.

Ini berarti Apple kehilangan US$ 200 miliar atau Rp 3.060 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.300) dalam dua hari.

Kinerja sahamnya juga termasuk yang terburuk di antara indeks Dow Jones.

Wilayah Asia Pasifik Apple, yang mencakup China, Hong Kong, dan Taiwan, menyumbang lebih dari 18% dari total pendapatan Apple sebesar US$ 394 miliar atau Rp 6.042 triliun (dengan asumsi kurs Rp 15.335).

Analis Toni Sacconaghi memprediksi bahwa larangan ini bisa mengurangi penjualan iPhone sebesar 5%.

Baca Juga: Mudah Digunakan, Kenali Lebih Dekat Tentang Apple Pay

Dia juga memperingatkan bahwa Apple bisa menghadapi tantangan lebih besar jika pemerintah China mendorong warganya untuk beralih ke produk teknologi dalam negeri.

China juga merupakan tempat di mana sebagian besar produk Apple dirakit.

Dan Siles, Portfolio Manager dari Satori Fund, mengatakan bahwa dia telah menjual sahamnya di Apple karena larangan ini dan meningkatnya popularitas produk Huawei, yang dibuat di China.

Apple belum memberikan tanggapan atas pertanyaan CNBC tentang larangan ini.***